Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang teriak minta pertanggungjawaban dari Lurah Kohod.
Hal tersebut terjadi setelah ratusan bangunan milik warga Desa Kohod harus dibongkar lantaran disebut berdiri di sempadan sungai.
Menurut warga setempat, mereka membuat bangunan berbahan dasar selkon lantaran diintruksikan oleh Lurah Kohod, Arsin pada 12 Desamber 2023.
Pihak pemerintah desa mengundang warganya untuk sosialisasi harga ganti rugi untuk relokasi dari perusahaan di rumah salah satu jaro setempat.
“Diundang buat sosialisasi harga bangunan Rp2,5 juta per meternya. Makanya warga disuruh ngebangun. Katanya jangan sampe ada (tanah) sejengkal pun yang kosong,” kata Eni, salah satu warga Desa Kohod, Senin, 10 Juni 2024.
Eni menjelaskan, saat pertemuan di rumah jaro tersebut, lurah memberitahukan bahwa akan ada penggusuran. Lurah menyampaikan agar warga mendirikan bangunan dibandingkan tanah yang terbilang murah.
“Disuruh ngebangun. Mau digusur katanya. Jadi rakyat mah itu mau ya. Katanya (lurah) tanah murah dibeli sama PT diumumkan ke warga suruh bikin bangunan. Kata dia kan tanah mah murahin diganti ini entar dibayar, tinggal bangun bangunannya aja,” jelasnya.
Namun, saat warga telah membangun, nyatanya bangunan tersebut harus dibongkar oleh pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang lantaran berdiri di sempadan sungai.
“Ini kan udah disuruh ngebongkar (bangunan). Tapi enggak ada pertanggungjawaban dari lurah. Warga sedih. Sedangkan untuk ngebangun banyak (warga) yang minjem uang. Mana ngebangun belum beres. Ini belum apa-apa saya udah disiksa, bagaimana damai ini,” ungkapnya dengan nada kesal.
Sementara itu, Lurah Kohod, Arsin belum bisa memberikan tanggapan terkait tudingan warganya tersebut.
“Ke rumah aja. Ketemu aja biar jelas gapapa,” singkatnya melalui WhatsApp.
Diketahui, sebanyak 145 bangunan liar ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP lantaran berdiri di sempadan sungai, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
(Source : poskota.co.id)