KOTA TANGSEL — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel menerbitkan Surat Edaran untuk mengatur kegiatan usaha kepariwisataan dan himbauan menjelang Ramadhan, selama bulan Ramadhan, dan hari Raya Iedul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Surat yang ditanda tangani Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie itu diantaranya menyatakan bahwa tempat hiburan malam harus menutup kegiatannya selama Ramadan.
“Para pelaku usaha hiburan malam wajib membatasi jam operasionalnya sebagai bentuk menghormati masyarakat muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ucap Walikota Benyamin Davnie, Jumat (8/3/2024).
Selain itu, diatur juga kepada seluruh pemilik usaha kepariwisataan agar menghormati dan menjaga suasana tetap kondusif selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Upaya untuk menjaga kesucian bulan Ramadan, menjaga toleransi antar umat beragama agar terpelihara kerukunan dan ketentraman bermasyarakat,” katanya.
Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/1260/KESRA/2024 Tentang, Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Menjelang Ramadan, Selama Bulan Ramadan, dan Hari Raya Idul Fitri1445 H/ 2024 M di Kota Tangsel.
A. Jenis usaha pariwisata tidak beroperasi
sebagai berikut :
1. Klub Malam
2. Diskotik
3. Pub
4. Bar
5. Karaoke
6. Kumah Biliar
7. Live Music (pertunjukan konser musik skala besar) kecuali musik nuansa Islami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang
8. Pertunjukan Disc Jockey (DJ)
9. Terapi Air (SPA)
10. Rumah Pijat (Massage)
B. Jenis usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti Restoran, Rumah Makan, Warung Makan, Cafe, Bistro, dan Kuliner Kaki Lima, selama bulan Ramadan pengaturan layanan operasionalnya
1. Dihimbau kepada usaha jasa penyedia makanan dan minuman untuk memasang himbauan tertulis, “tidak melayani pesanan selama ibadah puasa Ramadan, kecuali bagi yang tidak wajib berpuasa seperti: (1) anak kecil yang belum akil baligh, (2) orang sakit, (3) ibu hamil, (4) ibu menyusui, (5) wanita haid/nifas, (6) orang tua yang sudah tidak kuat berpuasa, (7) musafir, dan (8) non-muslim”.
2. Pusat perbelanjaan/mal bagi yang berpuasa dimulai pukul 10.00 WIB dan wajib tutup mengikuti jam operasional pusat perbelanjaan/mal.
3. Pesan antar makanan bagi yang tidak berpuada dapat dimulai pukul 10.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional maksimal sampai dengan pukul 04.00 WIB (waktu imsak), dengan layanan pesanan terakhir (last order service) maksimal sampai dengan pukul 03.45 WIB.
4. Makan di tempat bagi yang tidak wajib berpuasa sebagaimana tertulis pada huruf a, dapat beroperasi mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 04.00 WIB (waktu imsak), dan wajib menggunakan kain penutup atau gorden selama pelaksanaan ibadah puasa. (Red)