TIGARAKSA — Seiring kebijakan pemerintah pusat dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ditindaklanjuti PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaannya maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
‘Ribetnya’ pengurusan PBG dikeluhkan elemen masyarakat karena adanya klausul memakai jasa konsultansi gedung yang dikelola pihak swasta sehingga berdampak biaya yang dikeluarkan lebih besar nampaknya tak berpengaruh terhadap pendapatan retribusi PBG di PAD APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2023 bahkan mampu melebihi target.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten menyebutkan realisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam menopang penopang pendapatan asli daerah (PAD) 2023 mencapai Rp71,3 miliar.
Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Hendri Hermawan di Tangerang mengatakan bahwa retribusi PBG Kabupaten Tangerang ini meningkat hingga 118,93 persen.
“Target kita di tahun ini sebesar Rp 60 miliar dan saat ini realisasi retribusi persetujuan bangunan gedung sudah melampaui target yakni sebesar Rp71,3 miliar atau sekitar 118,93 persen,” ucap Kadis Hendri.
Mantan Sekdis DTRB yang berhasil lolos open biding dan menjabat Kadis DTRB itu menyebutkan jumlah bangunan baru yang tercatat dengan memiliki izin sampai dengan bulan November 2023 lalu ada sebanyak 1.377 bangunan. Kendati, hingga kini pihaknya masih terus melakukan sejumlah upaya penambahan retribusi persetujuan bangunan gedung tersebut.
“Kami juga terus melakukan sosialisasi bersama DPMPTSP ke kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, melaksanakan pembinaan penataan bangunan dan lingkungan dengan mengundang para pengembang, pemilik kawasan dan masyarakat, memberikan informasi melalui media sosial, dan juga penyederhanaan regulasi terkait pengurusan PBG,” paparnya.
Dia pun mengingatkan kepada pemilik bangunan agar menaati aturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung, yakni dengan mengurus izin sebelum melaksanakan tahapan pembangunan. Sehingga, nantinya berkas permohonan PBG dapat diproses sesuai ketentuan dan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sisi retribusi PBG.
Selain itu, dirinya juga mengimbau agar pemilik bangunan yang belum memiliki izin untuk segera memproses perizinannya, baik untuk bangunan baru maupun bangunan yang sudah terbangun.
“Harapannya nanti ketaatan masyarakat terhadap aturan bangunan gedung terus meningkat,” harapnya serius. (Red)