Tigaraksa—Waduh, sebanyak 137 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Tangerang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan di tahapan percalonan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, pada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana mengatakan, pihaknya menemukan ratusan berkas diduga tidak memenuhi syarat (TMS).
Padahal, kata dia, pihaknya sudah melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 10 Juli sampai dengan 31 Juli 2023.
Verifikasi administrasi perbaikan terhadap 18 partai politik dengan jumlah bacaleg sebanyak 915 orang DPRD Kabupaten Tangerang
“Proses verifikasi berkas perbaikan untuk pencalegan masih berlangsung hingga 6 Agustus 2023. Namun, dari data terebut, ditemukan 778 Bacaleg Memenuhi Syarat (MS) dan 137 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Shandy. Jumat, 4 Agustus 2023.
Menurut Shandy, 137 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu dikarenakan dokumen tidak sesuai ketentuan.
Seperti dokumen yang tidak diupload, dokumen bukan atas nama yang besangkutan dan lain-lain.
Shandy memastikan, proses pencermatan berkas Bacaleg bakal selesai tepat waktu.
Saat ini, hanya kurang sedikit lagi saja berkas yang masih harus diverifikasi.
Sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), hasil verifikasi perbaikan akan dikoordinasikan dengan partai politik (parpol) untuk pencermatan.
“Rencana penetapan akan DCS dilaksanakan antara 12-18 Agustus 2023. Kami optimis penetapan di Kabupaten Tangerang bisa selesai tepat waktu,” pungkasnya. (***)