Kabupaten Tangerang

UPTD BLK Kabupaten Tangerang Gelar Pelatihan Kompetensi bagi Pekerja

Avatar
463
×

UPTD BLK Kabupaten Tangerang Gelar Pelatihan Kompetensi bagi Pekerja

Sebarkan artikel ini
IMG 20230904 WA0030

Jayanti—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pada UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Tangerang akan menggelar pelatihan Berbasis Kompetisi (BK) gelombang 4 tahun 2023 yang akan dilaksanakan pada Senin (18/09/2023) Di UPTD Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Kecamatan Jayanti.

Kepala UPTD Balai Latihan Kerja Suparman mengatakan dengan diadakannya pelatihan tersebut bertujuan untuk mencetak para pekerja yang kompeten dan memiliki daya saing yang tinggi.

“Pelatihan ini sangat penting untuk diikuti oleh masyarakat yang membutuhkannya karena ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran dan melahirkan pekerja kompeten serta unggul dalam bidangnya masing-masing,” ujarnya

Suparman juga menjelaskan bahwa pendaftaran pelatihan berbasis kompetisi tersebut dibuka mulai dari tanggal 29 Agustus hingga 13 September 2023 secara online dan bisa diakses pada http://www.blk-tangerangkab.com/formulir-pendaftaran.

“Nantinya akan ada 9 jurusan yang akan dibuka yakni, menjahit garmen sebanyak 16 orang, menjahit pakaian 16 orang, desain grafis 16 orang, menjahit sepatu 32 orang, operator forklift 32 orang, instalasi listrik rumah sederhana 16 orang, otomotif sepeda motor 16 orang, pangkas rambut 16 orang, teknisi AC 16 orang,” jelasnya.

Suparman berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk mengikuti pelatihan tersebut dengan persyaratan memiliki KTP Kabupaten Tangerang, Izajah terakhir, Kartu AK-1 (Kartu Pencari Kerja), Pas Photo 3×4 merah (2lembar) dan Usia dari 18 hingga 35 tahun.

“Gelombang 4 akan menampung 176 peserta dan masing-masing peserta nanti akan mendapatkan konsumsi, seragam pelatihan, ATK, modul pelatihan, sertifikat dari BLK dan BNSP serta SIO untuk oprator forklift”, tambahnya lagi. (tif/red)

Baca Juga:  Bagian Hukum Setda Gelar Penyuluhan Hukum kepada Warga dan Aparatur Kecamatan Cisauk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *