KABUPATEN TANGERANG — Para ulama yang tergabung di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang dengan tegas nyatakan menolak diberlakukannya peraturan yang membolehkan penyediaan alat kontrasepsi dikalangan pelajar dan remaja di Sekolah.
Pernyataan para Ulama itu disampaikan KH Nur Alam Sekertaris MUI Kabupaten Tangerang, dia mengatakan penolakan pihaknya sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua MUI Pusat bidang Fatwa Prof Dr Asrorun Na’im yang beberapa waktu lalu hadir diacara Milad MUI di GSG Pemkab Tangerang.
Diketahui penolakan sejumlah ulama dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 itu karena pada pasal 103 ada klausul yang membolehkan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
“Kami sejalan dengan apa yang disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, kami menolak dan menentang alat kontrasepsi dikalangan siswa di sekolah dan remaja di Indonesia,” kata Kiyai Nur Alam, Rabu (14/08/2024).
Kiyai Nur Alam mengatakan sebaiknya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 1 dan 4 harus segera dicabut karena dinilai tidak sejalan dengan budaya Indonesia khususnya Kabupaten Tangerang.
“Jika peraturan itu disahkan (sama saja) dengan budaya barat. Kami dengan tegas menolak,” katanya.
Dia berharap, pemerintah pusat tidak jadi mengesahkan peraturan tersebut, jika aturan itu disahkan maka, akan menimbulkan gejolak dimasyarakat.
“Semoga tidak jadi disahkan, karena jelas itu berbeda jauh dengan budaya kita (seks bebas),” ucapnya. (Red)