TIGARAKSA — Setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah ilegal di Kampung Bugel Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa berhasil ditutup paksa pihak DLHK dan Satpol PP ternyata pindah lokasi tak jauh kurang dari 1 kilometer saja yaitu ke Kampung Bubuan Desa Matagara tepatnya dibelakang SMAN 18 Kabupaten Tangerang.
Kenyataan pindah lokasi TPA ilegal yang nampak semakin parah itu diketahui setelah tim media tangerangsejahtera.id mendatangi langsung ke tempat bekas galian tanah itu, terlihat tumpukan sampah nyaris menutupi hamparan tanah dengan bau menyengat sehingga terpaksa menutup hidung.
Saat tim hendak keluar area nampak 1 motor gerobak usai membuang sampah bergegas cepat keluar dan sempat diambil gambar, persoalan TPA sampah ilegal menjadi PR bagi para pemangku kebijakan di Pemda Kabupaten Tangerang karena lokasinya tak jauh dari kawasan Puspem.
Ketika Kepala Desa Matagara Edo dikonfirmasi ia membenarkan adanya aktifitas pembuangan sampah ilegal diwilayahnya, bahkan ia meminta agar pihak berwenang agar segera menutupnya sehingga tidak mengganggu lingkungan yang dekat dengan bangunan sekolah SMAN 18 tersebut.
“Iya benar diwilayah Kp Bubuan belakang SMAN 18 ada pembuangan sampah ilegal, silahkan laporkan kepada pihak berwenang untuk menutupnya kami mendukung termasuk para Ketua RT dan RW setempat juga,” ujar Kades Edo saat dihubungi via wa pada Jumat (30/08/2024).
Sementara itu salah satu Kasi di DLHK Agus Salam mengatakan dirinya telah mendatangi lokasi TPA Sampah ilegal di Desa Matagara tersebut Jumat paginya dan sempat menemui pengelolanya yang diketahui warga Tigaraksa juga.
“Kami sudah datangi lokasi pembuangan sampah ilegal itu dan sudah ketemu pengelolanya, hari Senin besok diminta datang ke kantor DLHK, intinya kami meminta agar menghentikan aktifitas buang sampah disitu,” ucap Agus Salam. (Red)