CIKUPA — Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) menutup paksa dan menyegel area pembuangan sampah seluas 4,7 hektar di Kelurahan Bunder Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang pada Jumat 6 September 2024.
Penutupan dan penyegelan lokasi tersebut dipimpin langsung Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK RI, Ardyanto Nugroho didampingi aparat kepolisian, namun sesuai vidio wawancara tak nampak tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
Ardyanto mengungkapkan, area pembakaran sampah di Desa Bunder yang berada wilayah industri di Kabupaten Tangerang itu menjadi salah satu dari target pengawasan terhadap 230 entitas industri atau perusahaan yang berpotensi melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan dan dari 51 sudah diawasi dan 11 di antaranya sudah disegel.
“Ada sebanyak 230 perusahaan yang akan kita awasi, dari 230 perusahaan itu 51 sudah kita awasi,” kata Ardyanto ditemui di area pembakaran sampah di Bunder Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Jumat (6/9/2024).
“Dan dari 51 tersebut ada 11 di antaranya disegel, menghentikan kegiatan karena mensinyalir ada pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Jadi mau nggak mau kita hentikan berupa penyegelan dan PPLH Line dan papan larangan,” terangnya.
Menurut Ardyanto, pencemaran tersebut bukan saja pencemaran udara. Beberapa contoh pencemaran udara memang ada di Tangerang seperti tempat pembakaran samhal aluminium foil dan bahan berbahaya di Kelurahan Bunder, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tempat ini disegel dengan luas pembakaran sampah berbahaya seluas 4,7 hektare.
Ardyanto juga mengatakan, KLHK sudah memberi peringatan pada pihak perusahan yang disinyalir mencemarkan lingkungan. Setelah diberi peringatan dan pengawasan, tindakan tegas tentunya dilakukan jika masih melakukan pelanggaran.
“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum memiliki 3 instrumen penegakan hukum, sanksi administrasi, pidana, ketiga perdata, kta akan maksimalkan ketiga instrumen penegakan hukum tersebut,” ucapnya.
Ardyanto melanjutkan, KLHK sangat bisa menindak pidana pelaku pembakaran sampah berbahaya di Kelurahan Bunder yang hari ini ditutup dan disegel. Apalagi, katanya sampah yang dibakar ada yang berjenis berbahaya salah satunya aluminium foil.
“Ini salah satu efek jera terhadap para pelaku pembakaran sampah ilegal ini, saya berharap tidak sampai ke arah sana, tapi jika diperlukan kami akan melakukan tindakan hukum pidana,” tegasnya.
Diketahui, instansi yang bertanggung jawab terhadap masalah lingkungan hidup dan kebersihan di Kabupaten Tangerang yaitu DLHK, dan masalah penanganan kebersihan persampahan nampaknya masih menjadi PR karena sejumlah kasus muncul termasuk 2 lokasi disekitar Puspemkab Tangerang di Tigaraksa menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah liar belakangan sudah ditutup dipasang spanduk namun tumpukan sampahnya belum dibersihkan diangkut dibawa ke TPA milik Pemkab di Jatiwaringin Kecamatan Sukadiri.
(Red)