KABUPATEN TANGERANG — Akhirnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi angkat bicara mengakui ada temuan BPK senilai 767 jutaan dan juga ungkapkan perolehan uang yang telah dikembalikan ke Kas Daerah akibat dugaan akal-akalan pembelian BBM pada tahun 2023.
Kadis LH yang sebelumnya menjabat Kepala Satpol PP itu mengungkapkan, uang pengembalian temuan BPK sebesar Rp767.450.000 itu berasal dari dana kolektif (patungan) para sopir truk sampah di wilayah Kabupaten Tangerang, yang setelah dihitung masing-masing sopir harus mengeluarkan Rp3.336.000.
“Keputusan ini diambil karena temuan BPK akibat adanya dugaan ulah kenakalan para sopir akali struk pembelian BBM, dan dana yang diambil dari sopir. Rp700 juta itu sebetulnya kecil, kalau dari jumlah (kebutuhan) bbm semua,” katanya.
“Kelebihan dana temuan BPK sebetulnya itu di sopir bukan di Dinas ketika saya lihat, kelebihannya ada yang Rp100 ribu, Rp200 ribu, variatif lah,” terangnya.
Dia menyatakan jika temuan BPK terkait ketidaksesuaian struk pembelian bahan bakar merupakan hal yang wajar karena ebagian besar truk pengangkut sampah yang dimiliki DLH telah usang dan boros BBM.
“Jumlah armada di Kabupaten Tangerang ada 230, tapi hampir setengahnya mobil tua, karna tua jadi konsumsi bbmnya boros,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan bernomor 34.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024, dan terungkap jika ada ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban belanja BBM pada DLHK senilai RpRp767.450.000.
Kendati demikian, Fachrul Rozi mengklaim jika temuan BPK tersebut sudah diselesaikan dengan mengembalikan seluruh selisih pembayaran ke kas daerah dan sumber dana pengembaliannya berasal dari supir truk pengangkut sampah di lingkungan DLHK. “Itu sudah selesai ketika pemeriksaan BPK masih berjalan,” pungkasnya.
(Red)