TIGARAKSA — Pasca tercapainya nota kesepakatan dalam pertemuan elemen masyarakat Kecamatan Tigaraksa dengan sejumlah perwakilan perusahaan transporter Truk dan PIK-2 bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bahwa bila ditemukan ada mobil truk sumbu 3 yang melintas dijam larangan operasional maka dipersilahkan untuk distop dan diputar balik.
Namun kesepakatan itu nampaknya belum tersosialisaikan secara menyeluruh kepada pemilik armada truk 3 sumbu yang biasa dipakai angkutan tambang atau galian tanah, buktinya sekitar pukul 15.00 WIB tercyduk 3 truk 3 sumbu tersebut melintasi jalan Tigaraksa sebelum Pertigaan Polsek Tigaraksa.
Spontan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tigaraksa (Almast) yang kebetulan sedang ngopi santai di taman depan Kantor Kecamatan Tigaraksa melakukan penyetopan 3 truk yang dibak nya tertulis TALENTA, dan mobil pun berhenti kemudian sopirnya diminta turun untuk diberi peringatan.
Pada saat diwawancara tim media salah satu sopir truknya menyatakan belum mengetahui adanya kesepakatan bersama mobil truk 3 sumbu dilarang beroperasi mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB sehingga mereka tetap jalan untuk mengangkut tanah galian diwilayah Kabupaten Lebak.
“Beneran pa kami tidak tahu kalo ada larangan beroperasi di jam tersebut, ini di grup wa juga tak ada pemberitahuan jadi kami mohon maaf,” ujar sopir yang mengaku warga Kecamatan Rajeg seraya menunjukan layar hape nya.
Kemudian ada hal janggal saat ketiga sopir truk itu diminta untuk menunjukan SIM (Surat Izin Mengemudi) mereka menyatakan tak ada SIM nya karena diambil pihak perusahaan truk padahal idealnya wajib memegangnya setiap akan beroperasi.
“Serius pa untuk SIM kami tak bawa karena dipegang pihak perusahaan entah alasannya apa tapi memang begitu aturannya, palingan kami diberi lembar tanda terima seperti ini,” ujar Sopir seraya menunjukan kertas yang isinya tanda terima SIM nya.
Ironisnya ketika salah satu sopir yang terlihat usianya masih terbilang muda saat ditanya tentang SIM nya dia mengatakan juga dipegang pihak perusahaan truk dan jenis SIM nya pun itu A untuk kendaraan kecil bukan SIM B umum yang idealnya dipakai sopir Truk sumbu 3.
“Persoalan mentaati aturan mengemudi nampaknya diabaikan oleh perusahaan transporter Truk, buktinya ketiga sopir itu semua tak bisa menunjukan SIM nya, makanya tak heran bila ada kejadian kecelakaan mobil truk ya karena kondisinya seperti ini,” ucap Kubil Ketua Ormas Badak Banten yang turut melakukan aksi penyetopan mobil truk tersebut. (Red)