Berita

Sesuai UU No. 7/2017 Sekitar Jam 15.00 Lebih Quick Count Hasil Pemilu Boleh Dilakukan

Avatar
57
×

Sesuai UU No. 7/2017 Sekitar Jam 15.00 Lebih Quick Count Hasil Pemilu Boleh Dilakukan

Sebarkan artikel ini
65a12062ee058

JAKARTA — Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024.

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, quick count atau hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Adapun pemungutan suara dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, quick count baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB, dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan WITA.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan. Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukannya bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.

Adapun pemilu kali ini bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

(Source ; kompas com)

Baca Juga:  RSUD Kabupaten Tangerang Sukses Gelar Operasi Jantung Perdana Kerjasama Dengan RS Harkit Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *