Syiar

Selamat Hari Santri Nasional Tahun 2023, Tugas Santri Mendalami Ilmu Agama…

Avatar
364
×

Selamat Hari Santri Nasional Tahun 2023, Tugas Santri Mendalami Ilmu Agama…

Sebarkan artikel ini
IMG 20231022 074826

Hari ini Minggu Tanggal 22 Oktober 2023 walau hari libur kerja pemerintah tetap mengintruksikan agar kantor pemerintah tetap menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Santri Nasional dengan memakai pakaian ala santri yaitu pakai sarung dan peci hitam lengkap dengan baju putih yang lazim disebut baju Koko.

Termasuk Pemda Kabupaten Tangerang tak ketinggalan hari ini menggelar Upacara di Lapangan Maulana Yudha dikawasan Puspemkab di Tigaraksa dipimpin langsung Inspektur Upacara yaitu Sekda Pemda Kabupaten Tangerang H. Rudi Maesyal Rasyid beserta jajaran Forkompimda, jajaran Kemenag dan para Kepala OPD, Camat serta sejumlah tokoh ulama tokoh organisasi Islam di Kabupaten Tangerang.

Menurut KH. Ma’ruf Amin Wakil Presiden RI yang juga Ketua MUI Pusat tugas Santri adalah mendalami ilmu agama dan tugas Pesantren itu menyiapkan orang agar memahami ilmu agama.

Baca Juga:  Kepala Disperindag Nyatakan Stok Beras Untuk Kebutuhan Warga Sampai Oktober 2023 Aman
IMG 20231022 WA0017
Peringatan Hari Santri Nasional di Ponpes Nur Antika Kecamatan Tigaraksa (foto kiriman)

Namun sudah tahukah apa itu Santri? Menurut Wikipedia Santri secara umum adalah sebutan bagi seseorang yang mengikuti pendidikan agama Islam di pesantren. Santri biasanya menetap di tempat tersebut hingga pendidikannya selesai.

Biasanya, santri setelah menyelesaikan masa belajarnya di pesantren, mereka akan mengabdi ke pesantren dengan menjadi pengurus.

Dari santri untuk Negri
Menurut bahasa, istilah santri berasal dari bahasa Sanskerta, “shastri” yang memiliki akar kata yang sama dengan kata sastra yang berarti kitab suci, agama dan pengetahuan.

Ada pula yang mengatakan berasal dari kata cantrik yang berarti para pembantu begawan atau resi.[butuh rujukan] Seorang cantrik diberi upah berupa ilmu pengetahuan oleh begawan atau resi tersebut.[butuh rujukan] Tidak jauh beda dengan seorang santri yang mengabdi di pesantren, sebagai konsekuensinya ketua pondok pesantren memberikan tunjangan kepada santri tersebut.

Pada tahun 2015, tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional.

Penetapan Hari Santri Nasional melalui perjuangan panjang. Mula-mula disuarakan oleh Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur. Pada 5 November 2013, PMII Jatim meminta pemerintah agar menjadikan Tahun Baru Hijriah atau tanggal 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional.

(Red)

Baca Juga:  Hukum Kurban dari Orang yang Tidak Shalat dan Puasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *