Headline

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup 5 Titik Lokasi Galian Tanah Ilegal di 3 Kecamatan

Avatar
520
×

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup 5 Titik Lokasi Galian Tanah Ilegal di 3 Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Tutup galian
Salah satu alat berat dilokasi galian tanah disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menutup 5 titik lokasi aktivitas galian tanah yang berada di tiga kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang, Senin (29/07/2024).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menuturkan bahwa penutupan tersebut sebagai tindak lanjut adanya aduan dan keluhan masyarakat di tiga Kecamatan yang dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

IMG 20240305 WA0023
Agus Suryana, Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang

“Keberadaan galian tersebut berada dilima Desa yang berada di tiga wilayah kecamatan, yakni Desa Pasilian, Bakung, Pangejahan (Kecamatan Kronjo), Desa Daon (Kecamatan Rajeg) dan Desa Tamiang (Kecamatan Gunung Kaler), “tuturnya.

Baca Juga:  Curah Hujan Tinggi Air Cimanceuri Meluap Rendam Rumah Warga Desa Margasari Tigaraksa

Selain itu, dari kelima lokasi galian tanah tersebut, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengambil tindakan dengan cara menutup aktivitas galian tersebut dengan memasang Pol PP Line pada alat berat yang berada di lokasi galian.

“Kami sudah coba berkomunikasi kepada pihak pengelola aktivitas galian tanah tersebut, namun dari mereka tidak ada itikad baik. Jadi kami melakukan langkah untuk menutup aktivitas galian tanah ini hingga beberapa alat berat yang berada di lokasi juga langsung di Pol PP Line” ucapnya.

Baca Juga:  Seorang Kakek Ditemukan Tewas Tenggelam Di Sungai Cisadane Cisauk, Dievakuasi Tim SAR Jakarta

Lanjutnya, demi tidak terjadinya kembali aktivitas galian tanah yang sudah ditutup, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas galian yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Untuk masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal dapat melaporkannya kepada pihak kami agar segera ditindak,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *