Kabupaten Tangerang

Satpol PP Gelar Razia di 4 Kecamatan Cuma Dapat 15 PMKS Doang, Gepeng dan Anak Punk, Padahal di Kawasan Citra Raya Cikupa Banyak

Avatar
114
×

Satpol PP Gelar Razia di 4 Kecamatan Cuma Dapat 15 PMKS Doang, Gepeng dan Anak Punk, Padahal di Kawasan Citra Raya Cikupa Banyak

Sebarkan artikel ini
Satpol pp razia pmks
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang sedang melakukan penertiban PMKS

KABUPATEN TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di 4 Kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat atas adanya PMKS yang kerap mengganggu masyarakat sekitar, Rabu (19/06/2024).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan pihaknya menertibkan sebanyak 15 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berada di empat kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang.

“Sebanyak 15 PMKS ini berhasil kami tertibkan di sekitar jalanan dan toko-toko swalayan di empat kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang yakni, Kecamatan Cikupa, Pasar Kemis, Rajeg dan Balaraja,” katanya.

Target sasaran pada penertiban PMKS pada saat ini yaitu, Pengemis, Anak Punk dan gelandangan yang kerap membuat keresahan para pengguna jalan serta aktivitas masyarakat lainnya. Penertiban tersebut dilakukan secara gabungan dengan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dan unsur jajaran TNI – Polri

“Hasil dari pelaksanaan ini, PMKS ini kami bawa ke panti Rehabilitas yang berada di wilayah Kecamatan Jayanti untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, “ucapnya

Baca Juga:  Kesal Banyak Yang Buang Sampah Diwilayahnya Warga RW 02 Desa Tapos Tigaraksa Pasang Baliho Larangan dan Sanksi 1 Juta
operasi PMKS 2024
Petugas Satpol PP membawa PMKS yang terjaring razia untuk dibawa ke UPT Rehabilitasi PMKS di Jayanti (foto kiriman)

Lebih lanjut kata Agus, upaya penertiban ini sebagai jembatan bagi para PMKS untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak, Dinas Sosial akan merekomendasikan dengan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

“Dengan dilakukannya pembinaan dengan pihak panti rehabilitas, para PMKS ini nantinya mereka akan diberikan pelatihan-pelatihan ketenagakerjaan yang berada di Panti Rehabilitas Dinas Sosial tersebut,” tuturnya.

Sebagai informasi, Satpol PP bersama Dinas Sosial Kabupaten Tangerang akan terus melakukan penertiban ini guna menjaga kenyamanan, keamanan serta meminimalisir gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum khususnya para pengguna jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

(Red)

Baca Juga:  Pengembalian Dana Temuan BPK Dinas LHK Rp 767 Juta Kadis Minta Sopir Truk Sampah 'Patungan' Rp. 3.3 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *