TIGARAKSA — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Khusus dari berbagai instansi untuk mengatasi permasalahan terkait Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal di Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika mengatakan, Tim Satgas Khusus tersebut bertugas melakukan penanganan hukum terhadap pengelola dan pelaku pembuangan sampah di TPS ilegal.
“Kita sudah bentuk Satgas, sekarang ini kita lagi melakukan pembahasan (teknis). Karena kan untuk ini tidak mudah. Makanya sekarang kita akan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian,” katanya.
Selain penanganan hukum, Tim Satgas Khusus ini berperan melakukan investigasi terkait keterlibatan mafia sampah dan memetakan lokasi-lokasi mana saja di Kabupaten Tangerang yang terindikasi bakal dijadikan TPS liar.
Kendati, kehadiran tim tersebut cukup membantu dalam menangani permasalahan sampah yang menumpuk di TPS liar tersebut.
“Ini akan banyak yang terlibat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dishub, Satpol PP dan sebagainya,” tuturnya.
Ia menerangkan, struktur Tim Satgas Khusus penanganan TPS liar akan dipimpin langsung dari Sekretariat Daerah (Sekda) dan jajaran di bawahnya terdiri dari instansi lain seperti Jaksa dan Polisi.
“Terus terang sekarang kita belum ada secara struktural, tetapi kemungkinan besar ini pimpinan adalah Sekda. Karena idealnya itu ketuanya memang Sekda,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen menindak tegas oknum atau mafia yang melakukan aktivitas pembuangan sampah pada TPS liar.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pihak kepolisian setempat untuk menindak tegas oknum berikut mafia pembuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya.
“Tinggal nanti proses penyelidikan dan penyidikannya ada di ranah aparat penegak hukum,” tuturnya.
Dia mengaku, dalam menyikapi laporan masyarakat terkait maraknya tempat pembuangan dan pembakaran sampah secara ilegal yang telah terjadi di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa. Kini telah dilakukan penutupan atau penyegelan sebagai langkah tegas.
“Tahap-tahapannya dari kita (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) sudah dilakukan, dari mulai pelaporan pemasangan spanduk sampai dengan plang pelarangan,” ungkapnya.
Ia meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya untuk segera melapor ke Bagian Penegakan Hukum Pemkab Tangerang maupun aparat penegak hukum setempat. (red)