Berita

Rakor Forkompimda Kabupaten Tangerang Bahas Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Tramadol, Hexymer yang Semakin Marak

Avatar
180
×

Rakor Forkompimda Kabupaten Tangerang Bahas Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, Tramadol, Hexymer yang Semakin Marak

Sebarkan artikel ini
IMG 20240528 WA0014

TIGARAKSA — Rapat Koordinasi Forkopimda dalam meningkatkan peran serta pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan pengedaran narkoba digelar Kesbangpol Kabupaten Tangerang di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Senin (27/05/2024).

Menurut Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana pihaknya berperan dalam menjaga kondisifitas lingkungan terutama pada peredaran narkoba yang saat ini menjadi ancaman bagi generasi bangsa, dan sesuai peraturan obat keras Tramadol juga termasuk kategori Narkotika sehingga harus diberantas peredarannya.

“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti aparat kepolisian serta pihak kecamatan dan kelurahan/ desa, untuk memastikan di wilayahnya tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Dia berharap, Rakor Forkopimda tersebut menjadi komitmen bersama serta langkah tegas menekan peredaran narkoba termasuk obat keras Tramadol dan Hexymer yang dampaknya sangat berbahaya bagi generasi muda di wilayah Kabupaten Tangerang.

IMG 20240528 WA0011
Rakor Forkompimda Kabupaten Tangerang Bahas peredaran penyalahgunaan narkoba dan obat keras Tramadol Hexymer

Selain itu, Ainul Mardhiah perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memaparkan, Indonesia saat ini berada pada situasi darurat narkoba, dengan pangsa pasar menggiurkan karena wilayah yang luas.

“Alhamdulillah, seberat 21 Kg, narkoba kita gagalkan persebarannya di wilayah Banten pada akhir-akhir ini, termasuk penangkapan aparat kepolisian pengedar obat keras Tramadol Hexymer juga gencar dilakukan,” ungkapnya.

Selain itu, pengedar narkoba saat ini sudah melakukan peredaran dengan berbagai cara, dengan menyeludupkan di perut ikan, kacang kedelai, di barang bawaan serta di buah pisang bahkan dalam dubur manusia.

“Maka dengan adanya forum ini kita berharap kepada semua stakeholder agar tetap waspada dan komitmen dalam pemberantasan narkoba di Indonesia Khususnya di Kab.Tangerang demi generasi yang berkualitas,” tutup dia.

Sementara itu Aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten telah berhasil menggerebek penjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin, Sabtu (27/5/2023) di Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

“Untuk mengelabui petugas, penjual melakukan aksi menjual tramadol dan hexymer tanpa izin dengan berkedok berjualan toko kosmetik,” kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Irfan Abdul Gofar, Senin (29/5/2023).

Dijelaskan Irfan, dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria masing-masing berinisial MI (21) yang merupakan warga asal Aceh. Ikram mengontrak ruko dengan alasan menjual perlengkapan kosmetik.

“Kami amankan serang pria yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan izin edar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan,” tambah Irfan.

Barang bukti obat keras daftar G yang berhasil diamanatkan petugas dari penggerebekan itu adalah sebanyak 82 butir tramadol dan 124 butir hexymer. Dilanjutkan Irfan, modus operandi pelaku berjualan obat keras daftar G tanpa izin dengan berkedok toko kosmetik.

“Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan,” tutur Irfan.

Para pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Irfan mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Irfan memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.

Diketahui dari beberapa banyak jenis obat-obatan, tramadol merupakan salah satu obat yang cukup sering disalahgunakan. Bahkan, tak jarang juga yang mengalami kecanduan dari tramadol.

Tramadol merupakan yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid. Obat ini biasanya diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda nyeri. adapun cara kerjanya adalah dengan mengubah respons otak dalam merasakan sakit. Perlu diketahui bahwa tubuh manusia menghasilkan sejenis opioid yang disebut endorfin.

Zat tersebut dihasilkan oleh otak, yang berikatan dengan reseptor atau bagian sel yang menerima zat tertentu. Reseptor tersebut kemudian mengurangi sinyal rasa sakit yang dikirim tubuh ke otak. Nah, cara kerja obat tramadol bisa dibilang mirip seperti endorfin.

Namun, dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan, dampak negatif dan bahaya kecanduan Tramadol harus menjadi perhatian siapa saja. Menurutnya, efek samping dari penyalahgunaan tramadol sangat beragam, mulai dari mual, pusing, mengantuk, hingga depresi pernapasan yang berpotensi fatal. Tentunya, hal tersebut akan sangat sulit dilakukan oleh diri sendiri. Jadi, ada baiknya menghubungi dokter atau mendaftar bantuan program perawatan kecanduan (rehabilitasi) atau lembaga kesehatan lain yang dapat membantu proses pemulihan, agar aman dan tentunya berhasil.

Dampak buruk dari kecanduan tramadol, Seseorang yang kecanduan dengan obat tramadol biasanya akan memilki ketergantungan fisik yang berbahaya. Pecandu cenderung akan terus menerus mengonsumsi obat tersebut untuk menghilangkan rasa nyeri dan sakit yang diderita. Penggunaan tramadol selain bikin kecanduan biasanya juga akan menimbulkan efek samping seperti mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala yang bisa terjadi kapan saja selama Anda masih mengonsumsi obat-obatan tersebut. Lalu hal yang paling parahnya, kecanduan tramadol bisa menyebabkan kematian dan penurunan fungsi otak.

(Red)

Baca Juga:  Tahapan Pilkades Serentak Tahun 2023 Di Kabupaten Tangerang Sudah Dimulai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *