QUO VADIS INSAN PARIWISATA INDONESIA
Oleh : H.Sopyan Iskandar *
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas dasar kecintaan dan kebanggaan menjadi Warga Negara Indonesia yang mempunyai kekayaam berlimpah, keindahan panorama dan sejarah yang tidak bisa dilupakan.
Pariwisata adalah salah satu sektor yang merupakan sumber pendapatan negara yang menjadi bagian dari sistim pembangunan nasional, maka kami dari segenap pelaku usaha di sektor pariwisata bersyinegi untuk menyatukan tekad demi kemajuan pariwisata Indonesia.
Demikian inti sari pemikiran yang akhirnya menjadi preambule yang mendasari terbentuknya Insan Pariwisata Indonesia (IPI) di Sidoardjo 7 April 2015 dan juga menjadi landasan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang ditetapkan di Surabaya 26 Juli 2017 dan disempurnakan pada Musyawarah Nasional IPI di Yogyakarta 11 November 2020. Dan masih kah harus disempurnakan pada Munas IPI kali ini?
Delapan Tahun sudah sampai saat ini IPI berkiprah dengan segala kelebihan dan kekurangannya apa yang sudah dilakukan IPI yang telah dirasakan anggota dan masyarakat ? Perlu diteliti dan dikaji lebih lanjut.
Organisasi IPI adalah sebuah wadah bagi para anggota memberikan aspirasi dan peran aktif serta harus bebas dari kepentingan politik. Benarkah demikian dalam situasi pengelolaan negara yang carut marut dan berdampak terhadap kebijakan Pariwisata?
Organisasi IPI ini juga diharapkan meningkatkan kapasitas, kualitas dan kelasnya yang mampu bersaing dalam sekala global serta professional, jujur, adil, demokratis dan bisa dipertanggung jawabkan. Sebuah visi..misi dan harapan serta tujuan yang sangat mulia yang dinanti kerjanyatanya oleh para anggota dan masyarakat.
Bagaimana kondisi dari fakta dan realita pengelolaan IPI yang masih jauh panggang dari api, masih belum sesuai harapan anggota, apalagi setelah 2 tahun (2020-2021) negara kita tertimpa Covid 19. Yang dirasakan sangat terpukul akibat dari pandemi tsb adalah sektor pariwisata termasuk para pelaku pariwisata beserta umkm pendukungnya dan diamati sampai saat ini belum pulih betuh masih dirasakan juga dampaknya.
Pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Dalam Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) IPI kembali kita diingatkan sesuai kesepakatan yang tertuang di AD/ART diantaranya sebagai berikut:
1. Menampung, melayani dan melindungi serta memperjuangkan aspirasi anggota.
2. Menunjang dan ikut serta dalam program pemerintah untuk membangun sektor kepariwisataan Indonesia.
3. Memberikan arah dan dukungan kepada anggota dalam pembangunan, pemberdayaan dan kemampuan.
4. Melakukan pembinaan dan pengurusan dalam kegiatan usaha professional antar anggota, agar terhindar dari praktek penipuan yang merugikan.
5. Menjadi wadah dan mediator usaha pariwisata dalam lingkup daerah , nasional dan Internasional.
6. Melakukan pembinaan dalam hal legalitas usaha dan keahlian anggota.
Diamati dengan melihat perkembangan zaman kedepan Tupoksi IPI ini perlu ditambah untuk peran dan fungsinya sbgai lembaga advokasi, edukasi dan fasilitasi serta digitalisasi IPI itu sendiri.
Melihat pada Tupoksi point 2 diatas kita mafhum dan khususnya para pimpinan di IPI juga harus bisa membaca, mengerti dan memahami dari Tupoksi dari Kemeterian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif termasuk program kepariwisataannya dan tentunya anggaran mereka karena IPI lah yang harus terlibat ikut menunjang program pemerintah terkait pariwisata, tentu IPI yang juga harus dilibatkan dalam program dan anggarannya.
Catatan penulis Anggaran Kemenparkraft tahun 2024 disetujui DPR adalah 3,4 Trilyun. Ini lumayan porsinya sekitar 0,1133 % dari APBN 2024 yang disetujui dibanding Anggaran Kementerian Koperasi dan Ukm hanya sekitar 0,00039 % dari APBN.
Tentu karena komitmen keputusan IPI menjadi mitra strategis mendukung program pemerintah sebaiknya terus bersyinergi dan menjalin silaturahmi untuk tupoksi dalam program dan Calendar Event Tahunan Kapariwisataan.
Mimpi yang harus direalisasikan diawal ini kita harus ada kepercayaan (Trust) anggota yang tinggi dan sekaligus kepercayaan Pemerintah untuk bisa meyakinkan Pemerintah cq Kementerian Pariwisata dan E Kraft dalam kerjasama untuk bersynergi dan berkolaborasi program dan Pengurus mencoba mengusulkan program program IPI melalui dengan memohon dana Hibah atau CSR. Hal ini syah syah saja sebelum IPI mandiri. Mungkin tahap pertama cukuplah dengan 0,01 % (3,4 Milyar) dari anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang sdh disetujui di APBN 2024 begitu juga halnya di daerah dan wilayah bisa synergi dan kolaborasi dengan Pemprov, pemda/pemkot nya.
Naah…sudah sejauh mana dan kearah mana para Pengurus dan anggotanya IPI ditingkat pusat, daerah dan wilayah memikirkan dan merumuskan atau telah mengimplementasikan Tupoksi ini dalam program program tahunan atau rencana strategisnya 5 tahunan..?
Hal ini diharapkan ada pembahasan pertanggungjawaban Pengurus, kemudian didiskusikan dan dikupas tuntas serta diputuskan pada Musyawarah Nasional (MUNAS) Insan Pariwisata Indonesia di Lombok tanggal 24 – 26 Januari 2024 menjadi program kerja yang bisa meningkatkan kelas dan qualitas IPI sendiri. Bismillah..!
Quo Vadis Insan Pariwisata Indonesia.
“SELAMAT DAN SUKSES MELAKSANAKAN MUSYAWARAH NASIONAL KE IV INSAN PARIWISATA INDONESIA TAHUN 2024”
* Wakil Ketua DPD IPI Provinsi Banten.