TIGARAKSA — Program Unggulan Bupati Tangerang Gebrak Pakumis (Gerakan Bersama Atasi Kawasan Padat Kumuh dan Miskin) yang dilaksanakan Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kabupaten Tangerang secara teknis realisasi lokasi dibagi menjadi 2 yakni Kawasan dan Non Kawasan dengan nilai alokasi biaya berbeda yang berpengaruh ke spesifikasi dan kualitas hasil bangunannya.
Ketua Yayasan Tangerang Sejahtera Ahmad Hidayat, SE mengatakan setelah melihat langsung hasil 2 versi bangunan program Gebrak Pakumis itu maka yang layak dipertahankan kelanjutan program bantuan sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dilihat dari aspek sosial dan manfaat tentunya yang Non Kawasan.
“Program Gebrak Pakumis Non Kawasan itu layak dilanjutkan karena penerima bisa satuan rumah tidak perlu satu kawasan juga hasilnya lebih manusiawi secara sosial sehingga bisa membangkitkan motivasi bagi warga penerima manfaat untuk keluar dari jeratan kemiskinan tapi harus disertai program pemberdayaannya sehingga selain rumahya layak juga bisa berusaha memiliki pendapatan keluarga,” ujar Ahmad Hidayat, Sabtu (02/12/2023).
Menurutnya, sejak program Gebrak Pakumis digulirkan mulai Bupati Zaki Iskandar periode pertama ia sudah tidak sependapat bila program tersebut bisa mengatasi kemiskinan di Kabupaten Tangerang karena nilainya cuma 14 jutaan pe-rumah juga penerima program harus banyak lebih dari 10 rumah atau dalam 1 kawasan penduduk.
“Silahkan saja diteliti dievaulasi manfaat program Gebrak Pakumis yang sejak lama digulirkan, apakah dapat memicu keluarnya warga penerima dari jeratan kemiskinan atau tidak. Program itu cocoknya untuk warga transmigrasi di pulau saja kalo di Kabupaten Tangerang tidak sesuai,” tandasnya. (***)