Kabupaten Tangerang

PLt. Kadis Kominfo Nyatakan Akan Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Maks 2 x 24 Jam, Agar Tidak Menyepelekan Keluhan Aduan Laporan Masuk

Avatar
92
×

PLt. Kadis Kominfo Nyatakan Akan Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Maks 2 x 24 Jam, Agar Tidak Menyepelekan Keluhan Aduan Laporan Masuk

Sebarkan artikel ini
IMG 20240228 WA0032

TIGARAKSA — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar Rakor Penilaian SP4N-LAPOR! bersama Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Qubika, Selasa (27/02/2024).

SP4N-LAPOR! Kabupaten Tangerang memiliki Komitmen dalam Perbaikan dan Peningkatan Pelayanan Publik, yang tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang No. 20 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Peraturan Bupati Tangerang No. 120 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2021-2024, serta Keputusan Bupati Tangerang Nomor 902/Kep.350-Huk/2021 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan pihaknya sangat memperhatikan efektivitas pelayanan pengaduan publik.
Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan Inovasi berupa Publikasi baik berbentuk Poster, Pamflet, dan Video Promosi.

“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat maksimal 2×24 jam, agar masyarakat tidak menunggu lama untuk mendapatkan jawaban dari kita sebagai penyedia pelayanan publik,” ujarnya.

Baca Juga:  BPBD Kabupaten Tangerang Cepat Tanggap Sigap Turun Bantu Evakuasi dan Salurkan Bantuan Sembako Ke 6 Desa Terkena Banjir

IMG 20240228 091008

Dia menyampaikan, agar tidak menyepelekan keluhan-keluhan, aduan atau laporan masyarkat kepada pemerintah kabupaten Tangerang dan segera merespon apabila ada pelayanan yang kurang baik di perangkat daerah terkait yang di tuangkan di SP4N-LAPOR tersebut.

“Semoga dengan adanya rakor penilaian ini, kita dapat mengevaluasi kinerja kita dalam mengelola dan menindaklanjuti laporan agar pelayanan publik di Kabupaten Tangerang semakin lebih baik,” tuturnya.

(Red)

Baca Juga:  Jelang Pergantian Tahun Baru 2024 Forkompimcam Tigaraksa Kompak Nge'PAM Bareng Di Kawasan Puspemkab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *