TIGARAKSA —- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten melakukan pemeriksaan terhadap PJ Bupati Tangerang Andi Oni terkait dugaan keterlibatan salah satu kepala desa di kecamatan kresek yang diketahui kampanye dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pemeriksaan yang dilakukan selama hampir 2 jam dengan pertanyaan terkait sosialisasi terhadap Pemilu dan juga sosialisasi larangan ASN dan perangkat aparatur negara untuk melakukan kampanye.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap PJ Bupati terkait adanya kepala desa yang melakukan kampanye. Dan Bupati sangat koperatif dalam memberikan keterangannya selama dilakukan pemeriksaan,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, M.K. Ulumudin.
Kemudian, Ulum juga menegaskan bahwa semua dimata hukum sama. Dan seperti diketahui Bawaslu Kabupaten Tangerang layangkan surat pemanggilan kepada PJ Bupati Tangerang terkait laporan mengenai video kepala desa di Kecamatan Kresek yang diduga melakukan kampanye terhadap salah satu calon capres dan cawapres.
Dalam menindaklanjuti laporan terkait salah satu kepala desa di Kecamatan Kresek kabupaten Tangerang yang diduga melakukan kampanye terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. (Red)