Headline

Penerapan Surat Edaran No. 2 Tahun 2024 Satpol PP ‘Mentok’ Menemui Kendala Di Kawasan PIK 2 Kecamatan Kosambi

Avatar
91
×

Penerapan Surat Edaran No. 2 Tahun 2024 Satpol PP ‘Mentok’ Menemui Kendala Di Kawasan PIK 2 Kecamatan Kosambi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240305 WA0023
Agus Suryana, Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang

KOSAMBI — Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengaku ‘mentok’ menemui kendala saat pihaknya melakukan sosialisasi dan penerapan Surat Edaran (SE) Pj. Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024 terkait pengaturan jam operasional kegiatan pelaku usaha di bulan Ramadan.

Sejak diterbitkannya SE tersebut pihak Satpol PP nampaknya langsung melaksanakan sosialisasi di sejumlah lokasi usaha di 29 Kecamatan se-Kabupaten Tangerang termasuk Jumat di Gading Serpong Kecamatan Kelapa Dua, namun saat melakukan hal yang sama di kawasan PIK 2, Kecamatan Kosambi menemui kendala.

IMG 20240317 WA0019
Foto ; Petugas Satpol PP sedang melakukan sosialisasi SE Nomor 2 Tahun 2024 di Gading Serpong Kecamatan Kelapa dua

“Sejak hari pertama kita sudah sosialisasi, sampai tadi malam. Cuma waktu ke wilayah pantura Tangerang, terutama PIK 2, saat kemarin sosialisasi ada kendala, ternyata meski wilayah masuk ke Kabupaten Tangerang, namun legalitas izin usahanya itu masuk DKI Jakarta,” ujar Kasatpol PP Agus Suryana, Kamis, 14 Maret 2024.

Efek kendala tersebut maka aktivitas hiburan dan kuliner di PIK 2 pun masih berjalan seperti biasa, dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah DKI Jakarta, untuk bisa menyelaraskan aturan dengan Kabupaten Tangerang.

“Nanti saya akan koordinasi dengan DKI Jakarta, supaya aturannya bisa selaras dengan Kabupaten Tangerang,” ucap Kasatpol PP Agus Suryana.

Baca Juga:  Hari Ini Test Wawancara dan Pemaparan Peserta Seleksi Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang
IMG 20240317 WA0018
Foto ; Petugas Satpol PP kabupaten Tangerang gelar Operasi Razia disejumlah lokasi hiburan pada bulan suci Ramadhan tahun lalu.

Seperti diketahui, tersurat dalam SE Nomor 2 Tahun 2024 mengatur jam operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum di bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M, diantaranya jam buka usaha tersebut dialihkan mulai pukul 15.00 (jam 3 sore) sampai pukul 04.00 WIB dan wajib memakai tirai untuk menutup area makannya.

Bahkan Pemkab Tangerang juga mengatur dalam SE untuk usaha jasa hiburan umum seperti Karaoke, Sauna, Spa, Massage (Pijat), dan Billiar selama bulan puasa dilarang beroperasi alias tutup total sementara selama bulan Ramadhan. (Red)

Baca Juga:  Pj. Bupati Tangerang Bagikan Bibit Cabai Kepada Para ASN Pemkab Tangerang Usai Apel Senin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *