TIGARAKSA — Ramainya pemberitaan di media massa kehadiran ASN yaitu Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied pada kegiatan Pendaftaran Calon Bupati Wakil Bupati Tangerang pada 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Tangerang mendapat respons cepat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Tigaraksa.
Setelah kemarin (03/09/2024) Panwascam Tigaraksa melayangkan surat panggilan permintaan keterangan kepada Camat Tigaraksa terkait kehadirannya pada kegiatan tersebut maka pada Rabu, 4 September 2024 pukul 12.00 WIB Camat yang dikenal mantan Ketua KNPI Kabupaten Tangerang itu nampak mendatangi Sekretariat Panwas yang berlokasi di Perumahan PWS Kelurahan Kaduagung Tigaraksa.
Usai pemeriksaan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) pada Panwascam Tigaraksa, Aidin Fadilah mengungkapkan pihaknya melakukan pemanggilan kepada Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied adanya informasi awal dari media massa terkait kehadirannya pada saat acara pendaftaran calon Bupati wakil bupati Tangerang di Kantor KPU.
Diungkapkannya setelah dilakukan wawancara secara langsung oleh 3 anggota Panwascam Tigaraksa yaitu Apriani, Riziq Sihab, dan dirinya ternyata Camat Cucu menyampaikan keterangan klarifikasi dan hasilnya dinyatakan Camat Tigaraksa ini tidak melakukan pelanggaran ataupun pelanggaran kode etik lainnya.
“Hari ini Rabu 4 Agustus 2024 kami panwascam telah melakukan panggilan dan permintaan keterangan kepada Camat Tigaraksa atas dugaan adanya pelanggaran. Hasilnya Camat Tigaraksa tidak melakukan pelanggaran ataupun pelanggaran kode etik lainnya, ” ucap Aidin.
Panwascam Tigaraksa menurut Aidin telah memutuskan tidak ada pelanggaran itu berdasarkan beberapa aturan dan unsur kaidah yang telah dijalankan Panwascam Tigaraksa serta kajian.
Diterangkan Aidin, awal mulanya pihaknya mendapatkan informasi langsung terkait dengan kehadiran Camat Tigaraksa di KPU Kabupaten Tangerang pada saat pendaftaran salah satu Bacalon Bupati-Wakil Bupati. Namun, faktanya Camat Tigaraksa ini telah hadir di KPU sejak hari pertama pendaftaran Bacalon Bupati-Wakil Bupati dalam rangka pelaksanaan, dan pengamanan keramaian.
“Kemudian Camat Tigaraksa juga telah melaporkan terkait kehadiranya ke struktur jajaran pimpinan di Kabupaten Tangerang, dan itu juga menjadi acuan kami bahwasannya ini sudah memenuhi syarat Camat Tigaraksa melaksanakan tupoksi nya, ” ujarnya.
Sementara itu, Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied usai diwawancara mengatakan ihwal dirinya hadir saat pendaftaran Bacalon Bupati-Wakil Bupati Tangerang itu dalam rangka menjalankan tupoksinya sesuai peraturan tentang Camat diantaranya melakukan monitoring setiap kegiatan yang ada di Kecamatan Tigaraksa dan Kantor KPU berada diwilayahnya.
“Saya hadir tidak sendiri tapi bersama pak Danramil, Wadanramil dan Kapolsek Tigaraksa dan saat itu memang ada warga yang spontan mengajak foto bareng karena saya Camat baru masa saya nolak dan waktu itu saya sudah minta untuk tidak disebarluaskan tapi namanya orang banyak tidak bisa dicegah, ” ungkap Cucu.
Kemudian kehadirannya sebagai Camat menurutnya juga mengikuti Peraturan Bupati nomor 33 tahun 2023 tentang Susduk, tugas dan fungsi Kecamatan. Salah satunya sinergitas TNI-Polri dalam rangka koordinasi, keamanan, ketertiban umum, pengamanan keramaian dan juga penyelenggaraan pemerintahan umum.
“Saya hadir di KPU itu sejak mulai waktu Pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus dalam rangka memastikan betul bahwa pelaksanaan pendaftaran itu berjalan dengan baik dan kondusif, ” tandasnya serius. (Red)
Pintar Dewe pàk
Pintar dewek pak