Headline

Mulai 2 Januari 2024 Dishub Kabupaten Tangerang Terapkan Retribusi PKB Nol Rupiah Alias Gratis

Avatar
202
×

Mulai 2 Januari 2024 Dishub Kabupaten Tangerang Terapkan Retribusi PKB Nol Rupiah Alias Gratis

Sebarkan artikel ini
IMG20231228114101 scaled
Proses Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) salah satu mobil di UPTD PKB di Dishub Kabupaten Tangerang, Kamis (28/12/2023)

BALARAJA — Kabar gembira, mulai tanggal 2 Januari 2024 mendatang dipastikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang terapkan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) nol rupiah alias gratis tidak ada pungutan.

Demikian disampaikan Alvans Ansori Manurung, SE, Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Kabupaten Tangerang, saat ditemui tangerangsejahtera.id, diruang kerjanya di Balaraja Kamis (28/12/2023).

“Betul, mulai 2 Januari 2024 kita menerapkan biaya uji KIR retribusi PKB nol rupiah alias gratis karena sudah ada aturannya dari pusat,” ucap AA Manurung.

IMG 20231228 WA0031

Informasi ini juga diperkuat Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang H. Slamet Budhi, ia mengatakan ada 6 Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang dari sektor retribusi pada tahun 2024 akan dihilangkan termasuk retribusi PKB atau uji KIR di Dinas Perhubungan.

Slamet Budhi menyatakan 6 retribusi yang dihilangkan diantaranya Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Retribusi Uji Tera Ulang, Retribusi Pengujian Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pemakaman, Retribusi Penyedotan Kakus, Retribusi Menara atau Tower.

“Rencananya 2024 ada 6 retribusi tersebut yang akan dihilangkan, dan (Pemkab) Tangerang saat ini sedang menyusun Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Slamet yang dikenal lama menjabat Kadis PU Bina Marga itu.

Slamet Budi juga mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada OPD terkait, dan kepada masyarakat, sehingga jika tahun 2024 ada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang masih melakukan pemungutan, maka bisa dikategorikan pungutan liar (Pungli).

“Sesuai amanat undang – undang, maka 6 retribusi pada tahun 2024 akan dihilangkan, apabila melanggar tentu ada sanksinya,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup 5 Titik Lokasi Galian Tanah Ilegal di 3 Kecamatan

Respon (2)

  1. Minimal Kab Tangerang Punya Terminal Min Buat angkutan Umum Baik AKAP Ataupun AKDP Padahal Dinas Perhubungannya Di Parahu(Sukamulya) Dekat Dengan Terminal Balaraja Masa Terminal Yang segitu Deket nya gak Ke urus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *