Jambe—-Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia bagi orang yang sedang menjalani hukuman kurangan menjadi anugerah karena sesuai peraturan ada pemberian remisi pengurangan masa hukuman sesuai ketentuan.
Termasuk sebanyak 818 narapidana di Rutan Kelas 1 Tangerang, Jambe, Kabupaten Tangerang mendapatkan remisi, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-78 tahun 2023.
Kepala Lapas (Kalapas) Rutan Kelas 1 A Akhmad Zaenal Fikri mengatakan, isi dalam rumah tahanan (Rutan) yakni sebanyak 1.254 tahanan. Terdiri dari, 869 narapidana dan 385 tahanan.
“Jadi total napi di Rutan Jambe yang mendapat remisi itu sebanyak 818 napi,” kata Fikri kepada wartawan usai Upacara HUT RI ke-78, Kamis, 17 Agustus 2023.
Fikri menjelaskan, dari 818 narapidana, sebanyak 790 narapidana mendapatkan remisi umum (RU) 1. Kemudian, sisanya sebanyak 28 orang memperoleh RU 2.
Selanjutnya 21 orang hari ini dinyatakan bebas dan sisanya 7 orang masih harus menjalankan subsidernya sesuai dengan peraturan pengadilan.
“Bebas 21 orang hari ini, sisanya karena belum melengkapi persyaratan,”jelasnya.
Sementara, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang nampak hadir dalam acara seremoni dan menyampaikan kata samburan meminta kepada napi yang akan bebas nantinya untuk selalu mengikuti norma-norma yang ada di masyarakat.
“Juga hukum yang ada. Jangan sampai melakukan hal-hal melanggar hukum lagi,” ujar Bupati Zaki yang diketahui 21 September mendatang memasuki akhir masa jabatan. (***)