MEWUJUDKAN KOPERASI EMAS 2029, JELANG RAT KOKARGA TAHUN 2024
Oleh : H.Sopyan Iskandar
Membaca undangan KOKARGA yang disampaikan ke Dekopinwil provinsi Banten tertanggal 24 April 2024…Insya Alloh jika tidak ada aral melintang kami hadir pada tanggal 30 April 2024 dengan akan diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Konsumen Karyawan Garuda Indonesia Group (KOKARGA) ke XXXIII yang juga merupakan Laporan Tahun Buku 2023 bertempat di Ruang Serbaguna Gedung Sentra Operasi (GSO) PT.Garuda Indonesia Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng – Tangerang Banten.
RAT kali ini sebagaimana disampaikan diatas merupakan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Tahun Buku 2023 sebagai amanat AD/ART dan Undang undang N0.25 tahun 1992 Bab VI Pasal 22 ayat 1 bahwa “Rapat Anggota merupakan pemegang Kekuasaan tertinggi dalam koperasi”.
Pada RAT yang akan digelar selama satu hari, juga akan membahas dan memutuskan terkait Rencana Program Kerja, Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Koperasi (RAPBK) tahun 2024 yang memang memerlukan keputusan anggota rapat yang diwakili para komisariat yang ditetapkan.
Dalam study banding kami dari KOKARGA pada sekitar tahun 2017 lalu ke Kopkar KWSG (Koperasi Warga Semen Gresik) di Gresik Jawa Timur yang saat itu
asetnya sudah mencapai 3 Trilyun ada beberapa catatan penting yang disampaikan para Pengurus KWSG Jawaban atas pertanyaan kami kepada mereka apa sesungguhnya kiat sukses dari KWSG sehingga menjadi Kopkar terbaik di Indonesia dan masuk dlm catatan International Cooperative Aliance (ICA) sebagai 300 koperasi besar dunia.
Hal yang penting yang disampaikan para Pengurus KWSG saat itu kiat untuk Koperasi Karyawan maju dan berkembang yang berkelas dan berkualitas bahwa Pengurus harus punya waktu dan Pengurus juga harus fokus mengurus dan mengelola koperasinya dan professional, karena kebiasaan di KWSG Pengurus yang terpilih ditawarkan dan tentunya disupport perusahaan untuk memilih dan diminta fokus bekerja di Koperasi saja, tentu dengan honor/gaji maupun tunjangan telah disesuaikan dengan jabatan yang ada diperusahaan induknya tsb.
Hasil dari Pengamatan dan Pengalaman selama 15 tahun sebagai Pengurus dan Pengawas Koperasi.
Ada 27 KESALAHAN UMUM YANG DILAKUKAN PENGURUS KOPERASI sebagai berikut:
1. Kurang memahami UU Perkoperasian, UU ketenagakerjaan dan aturanTurunan lainnya seperti Peraturan Pemerintah dan permenkop.
2. Kurang memahami AD/ART dan Persus2 lainnya.
3. Melihat pendidikan perkoperasian Tidak Penting sebagaimana bung Hatta koperasi yang tidak ada pendidikan bukan koperasi.
4. Kurang mau menambah ilmu khususnya perkoperasian, dan mempunyai motivasi lain dengan menjadi Pengurus koperasi.
5. Kurang memahami manajemen, bisnis dlm koperasi dan khususnya ilmu leadership, komunikasi, IT support, akuntansi dan keuangan koperasi.
6. Sibuk mengurusi perusahaan di pekerjaannya dan perusahaan diluar, koperasi dianggap bukan hal yang utama dlm pikiran, sikap dan perilakunya.
7. Di koperasi hanya sambilan dan kurang punya waktu mengurus dan mengelola koperasi.
8. Ambisiu krang fokus karena super sibuk ditempat kerja selain koperasi. Tetapi tidak juga mau berkorban waktu dihari senggang atau liburan kerjanya
9. Bekerja di koperasi, tetapi bisnis sendiri tanpa melibatkan koperasi, hanya mengambil87 keuntungan dari posisinya sebagai pengurus Koperasi.
10. Membiarkan karyawan koperasi berbisnis ditempat koperasi. Dan kurang mendidik aktif n kreatif karyawan koperasi nya.
11. Pengurus masih mencari fee/komisi dlm setiap mitra bisnis kerjasama dengan koperasi.
12. Kurangnya jiwa melayani apalagi melayani sepenuh hati.
13. Menyimpang dan Keluar dari koridor misi , visi dan tujuan berkoperasi.
14. Kurang memahami prisip2 perkoperasian, dan kurang memahami bisnis yang dijalaninya.
15. Kurang perhatian terhadap anggota dan lingkungan sekitar (kurang emphaty dan peduli).Tidak memprioritaskan kepentingan anggotanya.
16. Pengurus Lalai dan tidak disiplin dalam melaksanakan rapat2 evaluasi pengelolaan, keuangan dan SDM koperasi.
17. Kurang tegas, kurang inovasi dan berkreasi, serta kurang mendengar usulan anggota maupun karyawan koperasi.
18. Diberikan honor sepertinya sdh tidak ada arti dan kurang semangat, karena sdh diijon untuk bayar cicilan hutang di koperasi.
19. Jika utk kopkar….banyak Perusahaan kurang mendukung keberadaan koperasi dilingkungannya.
20. Perusahaan kurang perhatian.., bahkan ada juga yang tidak memberikan waktu yang luas bagi Pengurus koperasi dan tidak memberi fasilitas bagi kantor koperasi.
21. Pengurus kurang Tanggap, kurang cepat dan kurang tepat dlm mengambil keputusan bisnis sehingga momentumnya hilang. Hal ini masih banyak koperasi yang alergi dengan Digitalisasi.
22. Pengurus sering me mark up dan me make up laporan keuangan RAT, merubah kebijakan akuntansi dengan motif keuntungan pribadi dan kelompoknya bukan untuk anggota.
23. Membuat target RAPBK rendah dengan alasan dan motif tertentu hanya untuk keuntungan kelompok mereka dan seolah kebaikan untuk karyawan.
24. Banyak tetjadi double finance yang dibayarkan perusahaan juga mereka menikmatinya bayaran dan fasilitad tsb di koperasi.
25. Pengurus kurang mempunyai moral, mental dan spiritual yang tinggi sehingga kurang adanya kekuatan dan terobosan2 dlm usaha mengelola koperasi, seringnya keluh kesah dan menyerah.
26. Selalu membawa masalah internal ke Pengadilan yang mau nggak mau bisa menguras dana koperasi.Terjebak pada kelakuan dan keputusan Pengurus masa lalu yang merugikan koperasi (karena terindikasi korupsi).
27. Honor Pengurus kadang Overpaid tidak sesuai dengan hasil/kinerjanya atau juga terlalu kecil yang tidak mensupport kegiatan usaha Pengurus.
Demikian urun rembug kami yang masih peduli dengan kemajuan Koperasi khususnya kemajuan KOKARGA dalam menyongsong RAT KOKARGA tahun 2024 dan semoga bermanfaat untuk mewujudkan KOKARGA Emas tahun 2029.
“SELAMAT DAN SUKSES ATAS TERSELENGGARANYA RAT KOKARGA KE XXXIII TAHUN 2024”
Bismillah..🤲🙏
Ditulis oleh ; H. Sopyan Iskandar
1. Ketua Majelis Pakar Dekopinda kota Tangerang/ Mantan Ketua Pengurus KOKARGA 2010-2016
2. Ketua Majelis Pakar Dekopinda kota Tangerang.