TIGARAKSA — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Bawaslu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Puspemkab Tangerang pada Minggu (24/11/2024).
Disela penertiban Agus Suryana Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan selama masa tenang Pemilihan Umum 2024, sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.
“Dalam masa tenang ini mulai 24 November ini seluruh APK yang bertebaran di jalanan mulai ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” ujar Agus Suryana.
Dalam rangka menyukseskan penertiban tersebut Satpol PP menerjunkan sebanyak 100 personel Satpol PP dikerahkan untuk mencopot APK pasangan calon Gubernur Banten dan calon Bupati Tangerang yang masih terpasang di ruang publik. Penertiban mencakup spanduk, baliho, hingga umbul-umbul yang berada di pinggir jalan.
Sementara itu giat Penertiban APk juga dilaksanakan Panwaslu dan Tramtib Kecamatan Tigaraksa, diwaktu yang sama sejumlah petugas keliling membersihkan ratusan APK Calon Bupati Wakil Bupati Tangerang yang bertebaran dijalan termasuk diarea Puspemkab, jalan arah Cibadak, jalan arah Cisoka, dan jalan arah Jambe.
“Alhamdulillah, giat Penertiban APK diwilayah Kecamatan Tigaraksa berjalan lancar dan insya Allah sudah bersih. Semoga masa tenang Pilkada sukses sesuai harapan,” ucap M Suro Kasi Tramtiblinmas Kecamatan Tigaraksa ditemui usai giat Penertiban, Minggu 24 November 2024.
Ditempat terpisah Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, M. Farid Ma’ruf, menambahkan bahwa kegiatan penertiban berlangsung selama dua hari, mulai Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 25 November 2024.
“Pada hari pertama, fokus penertiban APK berjenis billboard. Untuk spanduk dan baliho, penertiban dilakukan oleh Panwascam dan Trantib kecamatan sesuai arahan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Dalam penertiban hari pertama ini, petugas gabungan berhasil mencopot 36 billboard dari berbagai pasangan calon Gubernur Banten dan calon Bupati Tangerang yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Tangerang.
Penertiban dibagi menjadi empat zona. Hari ini, penertiban dilakukan di dua zona, yakni Zona 1 terdiri dari wilayah Tigaraksa, Jambe, Solear, Jayanti, Cisoka, dan Balaraja.
Sementara untuk Zona 2 wilayah Cikupa, Panongan, Curug, Pagedangan, Legok, dan Kelapa Dua.
“Kami akan melanjutkan penertiban di dua zona lainnya pada hari berikutnya untuk memastikan seluruh APK telah bersih di masa tenang ini,” tutupnya.
(Red)