PEMILU 2024 — Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah resmi dilantik secara serentak pada Kamis, 25 Januari 2024. Artinya, KPPS sudah memulai masa kerjanya pada Pemilu 2024 ini. Berapa lama masa kerjanya?
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara. Jika pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari 2024, maka KPPS paling lambat dibubarkan pada 14 Maret 2024.
Mari simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui secara lengkap mengenai masa kerja KPPS Pemilu 2024 setelah pelantikan!
Masa Kerja KPPS Pemilu 2024
Masa kerja KPPS telah diatur secara jelas pada Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023. KPU menetapkan bahwa pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 dilakukan serentak pada hari Kamis (25/1/2024).
Sementara itu, masa kerjanya terhitung sejak KPPS dilantik dan berakhir pada 25 Februari 2024. Artinya, petugas KPPS Pemilu 2024 memiliki masa tugas kurang lebih 1 bulan lamanya.
Tugas KPPS pada Pemilu 2024
Pada masa kerjanya, anggota KPPS mengemban tugas atau tanggung jawab berikut ini:
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas KPPS saat Pemungutan Suara
Selain menjalankan tugas secara umum seperti di atas, setiap anggota KPPS memiliki pembagian tugasnya masing-masing pada saat pemungutan suara.
Berikut detail tugasnya yang dikutip dari ‘Buku Panduan KPPS’ resmi KPU.
Tugas Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:
1. Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
2. Menandatangani surat suara
3. Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih
4. Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
5. Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
Tugas Anggota KPPS 2
Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.
Tugas Anggota KPPS 3
Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Tugas Anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
Tugas Anggota KPPS 5
Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama, antara lain:
1. Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya
2. Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.
Tugas Anggota KPPS 6
Selanjutnya, anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:
1. Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
2. Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara
3. Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS
Tugas Anggota KPPS 7
Terakhir ada anggota KPPS 7 yang memiliki 3 tugas, antara lain:
1. Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari
2. Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan
3. Mempersilakan pemilih keluar dari TPS
Gaji KPPS Pemilu 2024
Lalu berapakah gaji yang akan diterima oleh anggota KPPS setelah selesai menjalankan tugasnya? Berdasarkan informasi yang terdapat pada laman resmi KPU, berikut adalah honorarium atau gaji yang akan diterima oleh KPPS:
Ketua KPPS: Rp 1.200.000,00
Anggota KPPS: Rp 1.100.000,00
Demikian penjelasan lengkap tentang masa kerja KPPS Pemilu 2024 setelah dilantik pada 25 Januari 2024. Semoga bermanfaat!
(Red)