Headline

Masalah Persampahan di Kabupaten Tangerang Tak Tertangani dengan Baik, Jarak 50 Meteran dari Kantor Bupati Ada TPA Sampah Ilegal

Avatar
431
×

Masalah Persampahan di Kabupaten Tangerang Tak Tertangani dengan Baik, Jarak 50 Meteran dari Kantor Bupati Ada TPA Sampah Ilegal

Sebarkan artikel ini
Wisnu ditengah timbunan sampah di area Puspemkab Tangerang
Lokasi yang dijadikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal itu jaraknya tak jauh dari Kantor Bupati Tangerang (foto ; istimewa)

MASALAH penanganan sampah di Kabupaten Tangerang nampaknya tak kunjung terselesaikan padahal puluhan milyar rupiah anggaran dialokasikan APBD kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), mirisnya belakangan terungkap ramai diberitakan ada lokasi yang dijadikan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sampah Ilegal dikawasan Puspemkab tepatnya di Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa.

Mencuatnya ke publik adanya TPA Sampah Ilegal dilokasi yang jaraknya sekitar 50 meteran dari ruang kerja Bupati Tangerang karena ada asap mengepul akibat pembakaran sampahnya sehingga mengundang perhatian, pertanyaannya mungkinkah petugas kebersihan tidak mengetahui bahwa ada lokasi yang dijadikan pembuangan sampah yang diperkirakan sudah berjalan 2 tahun itu?

Pertanyaan itu juga makin melebar terhadap kinerja instansi yang bertanggung jawab penanganan sampah di Kabupaten Tangerang, bagaimana mau menangani diwilayah luar Tigaraksa yang notabene Ibukota Kabupaten sedangkan yang didepan mata para pimpinan Pemda saja luput dari pandangan padahal TPA Sampah Ilegal sudah ada sejak lama bahkan tumpukan sampahnya diperkirakan mecapai 3 ribuan ton kubik lebih.

Baca Juga:  Wow, Kabid Bina Hukum DLHK Nyatakan Kualitas Udara di Kabupaten Tangerang Terburuk Ke-3 se-Indonesia

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani baru-baru melakukan sidak ke lokasi TPA Sampah Ilegal di Kaduagung, dia menyatakan saat ini pihaknya sedang mendorong pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) terkait sampah tersebut yang isinya semua unsur termasuk pihak penegak hukum dan juga melibatkan unsur pimpinan DPRD.

Deden sidak sampah di Bugel kaduagung
Anggota DPRD Komisi IV Deden Umardani melakukan sidak ke lokasi TPA Sampah Ilegal di Kaduagung Kecamatan TIgaraksa. (Foto : Kutif SN)

Dikatakan Deden Pembentukan pokja TPA Sampah ilegal tersebut sebagai upaya untuk mengungkap siapa sebenarnya yang bermain dalam persoalan ini. Terlebih, ada indikasi jika sekitar 3.000 ton sampah yang ada di lokasi juga berasal dari luar wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Bekas Galian Tanah Disekitar Puspemkab Tangerang Terkesan Dibiarkan Dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah

“Kita sedang bentuk pokja. Bukti-bukti juga sedang kita kumpulkan untuk mengungkap siapa oknum yang bermain dalam kasus TPS ilegal ini,” kata Deden, Jumat 9 Agustus 2024.

Deden yang dikenal kritis bila soal lingkungan hidup itu mengungkapkan persoalan TPA ilegal ternyata bukan hanya ada di wilayah Tigaraksa saja, tetapi juga ada di 5 kecamatan lain diantaranya di wilayah Sukadiri dan Teluknaga.

“Bahkan di Gintung (Sukadiri) menurut informasi volume sampahnya lebih besar. Informasi ini kita dapat dari DLHK juga makanya kita bentuk Pokja karena kalau bentuk Pansus kelamaan,” tandasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *