Headline

Ketua KPU Umar ; Bagi Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Tangerang Jalur Perseorangan Harus Punya Minimal 152.999 Dukungan

Avatar
82
×

Ketua KPU Umar ; Bagi Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Tangerang Jalur Perseorangan Harus Punya Minimal 152.999 Dukungan

Sebarkan artikel ini
vr17u6pddr928na

TIGARAKSA — Sesuai Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan Calon Perseorangan mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang.

Ada sejumlah nama yang berkembang di media massa dan menyatakan akan maju di Pilkada Bupati/Wakil Bupati Tangerang melalui jalur Perseorangan atau Independen bahkan balihonya juga sudah bertebaran,

Sebut saja ada nama H. Zulkarnaen (Ketua Organisasi Pemuda Pancasila), H. Iskandar Mirsyad (Mantan Sekda Kabupaten Tangerang, dan H. Komarudin (Mantan PJ Bupati Tangerang Tahun 2018 dan kini menjabat Asda 1 Pemprov Banten).

Berapakah syarat minimal jumlah dukungan sehingga bisa maju pada kontestasi pesta demokrasi memilih pemimpin di Kabupaten Tangerang? Kemarin KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan syarat dukungan minimal sehingga bisa maju tanpa memakai jalur partai politik (Parpol).

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar menjelaskan, untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju secara perseorangan memiliki syarat tersendiri yang harus dipenuhi yaitu minimal 6,5 persen suara dari jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-77 di Aula Polres Metro Tangerang Kota
IMG 20240419 WA0094
Foto ; Muhamad Umar Ketua KPU Kabupaten Tangerang

Dia mengatakan saat ini jumlah DPT di Kabupaten Tangerang menjadi yang paling tinggi di wilayah Provinsi Banten dengan 2.353.825 pemilih yang tersebar di 9.016 tempat pemungutan suara atau TPS.

“Terkait dengan jumlah dukungan untuk calon perseorangan sudah kami tetapkan, yaitu 6,5 persen dari jumlah DPT sebanyak 2.353.825,” kata Umar.

Sehingga disampaikan Umar bagi calon Perseorangan harus memiliki minimal dukungan sebanyak 152.999 warga Kabupaten Tangerang dan harus disampaikan persyaratannya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan bakal calon perseorangan Pilkada 2024 tersebut dimulai sejak Minggu (5/5/2024) hingga Senin (19/8/2024) mendatang.

Dia menambahkan, pengajuan syarat dukungan perlu disertai dengan Model B.1-KWK Perseorangan, Model Pernyataan Identitas Penduduk KWK, dan seluruh dukungan direkap dalam template daftar dukungan yang telah disiapkan.

Selanjutnya, dia mengatakan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati baik secara perseorangan maupun partai politik dilakukan serentak pada 27-29 Agustus 2024 untuk segera diumumkan pada 22 September 2024.

“Rangkaian tahapan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 Tahun 2024 tentang pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon dan jadwal Pilkada serentak 2024,” pungkas Umar. (Red)

Baca Juga:  Ketua KPU Kabupaten Tangerang Akui Lambatnya Snack Pelantikan 63.178 Anggota PPS Akibat Mekanisme Yang Tidak Lancar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *