Kabupaten Tangerang

Kesal Banyak Yang Buang Sampah Diwilayahnya Warga RW 02 Desa Tapos Tigaraksa Pasang Baliho Larangan dan Sanksi 1 Juta

Avatar
402
×

Kesal Banyak Yang Buang Sampah Diwilayahnya Warga RW 02 Desa Tapos Tigaraksa Pasang Baliho Larangan dan Sanksi 1 Juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20231210 WA00541

TIGARAKSA — Kesal melihat sampah menggunung diwilayahnya Pengurus RW 02 sepakat tetapkan aturan bila kedapatan ada yang terciduk buang sampah dilokasi maka akan dikenakan sanksi membayar denda sebesar 1 (satu) juta rupiah.

Ketetapan sanksi tersebut dituangkan dalam baliho ukuran besar yang dipasang warga diarea tumpukan sampah tepat diseberang jalan MIN Tapos pinggir jalan golf Tigaraksa.

IMG 20231210 WA0046
Tumpukan sampah menggunung diwilayah RW 02 Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa memprihatinkan, akhirnya warga gotong royong dan pasang baliho larangan. Minggu (10/12/2023)

Pemasangan baliho yang disertai kerja bakti puluhan warga bareng mahasiswa KKN Untara Tigaraksa bersihkan sampah disepanjang jalan RW 02 itu berlangsung cukup menyita perhatian warga yang melewati, bahkan ada yang berteriak dukungan dari pengendara pemasangan baliho itu.

“Mantap pa RW pa RT lanjutkan, kalo ada yang melanggar buang sampah jangan cuma Disanksi 1 juta bila perlu suruh bersihkan juga sampahnya. Kami dukung karena yang buang sampah itu warga dari luar yang sengaja lewat buang,” ujar salah satu pengendara yang juga warga Desa Tapos, Minggu (10/12/2023).

Jaro Sarmat Ketua RW 02 Desa Tapos mengatakan upaya memasang baliho larangan buang sampah dilokasi ini bentuk klimaks kekesalan warga karena sampah yang menggunung tidak sehat dan baunya menyengat sampai ke permukiman.

“Alhamdulillah kami warga RW 02 bareng mahasiswa yang KKN gotong royong bersihkan sampah diarea sepanjang jalan dan menutup lokasi tumpukan sampah dengan memagarnya karena kalo dikeruk sepertinya memerlukan alat eksapator dari Dinas Kebersihan dan itu memerlukan waktu,” ucap Jaro Sarmat.

Pemasangan baliho larangan buang sampah juga mendapat dukungan dari Ahmad Hidayat salah satu warga, dia mengatakan langkah pengurus RW itu bentuk ikhtiar nyata untuk mencegah orang yang sengaja buang sampah dilokasi tersebut.

“Semoga strategi memasang baliho itu dapat menyadarkan mereka yang suka buang sampah bukan pada tempatnya dan segera bertaubat tidak kembali melakukan perbuatan yang salah, saya dukung untuk menegakkan aturan bila ada yang kedapatan dikenakan sanksi 1 juta,” tegas Ahmad Hidayat serius.

Diketahui setelah tumpukan sampah itu dibersihkan dimasukan ke karung plastik kemudian diangkut UPT Kebersihan Wilayah Tigaraksa untuk dibawa ke TPA, pihak UPT mendukung langkah strategi warga RW 02 Desa Tapos gotong royong membersihkan tumpukan sampah tersebut. (***)

Baca Juga:  Berkunjung Ke Edukasi Perkebunan Agra Dipa Kaduagung Kecamatan Tigaraksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *