BALARAJA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan 5 (lima) wanita yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) online disebuah dua kontrakan di Desa Sentul dan Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja pada Sabtu (8/6/2024) malam.
Sesuai informasi, ke-5 wanita muda yang kedapatan berada di kontrakan tersebut terpaksa diamankan karena diketahui menjual jasanya dengan menggunakan aplikasi online untuk menarik lelaki hidung belang yang ingin menyalurkan nafsu birahinya.
Giat operasi anggota Satpol PP tersebut menurut Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat sekitar yang resah karena kontrakan digunakan sebagai tempat prostitusi online.
“Kami mendapati ada lima wanita dan satu pria. Tim kami juga menemukan bukti berupa chat transaksi Open Booking (BO) melalui aplikasi Michat dari handphone masing-masing wanita,” ucapnya.
Kasatpol PP Agus Suryana juga menjelaskan bahwa razia ini merupakan salah satu langkah penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Kelima wanita tersebut kami dapati di dua kontrakan di wilayah yang berbeda, yaitu kontrakan di Desa Sentul dan kontrakan di Kp. Jaha, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja,” ujarnya.
Selain itu, Agus Suryana menambahkan, para pekerja seks komersial ini diamankan dan dibawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut serta diberikan tindakan dengan cara memberikan surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani langsung oleh kelima wanita tersebut.
“Kami memberikan edukasi dan peringatan agar kelima wanita dan satu pria ini tidak mengulangi perbuatan asusila dan tidak kembali ke kontrakan. Mereka harus pulang ke rumah masing-masing,” pungkasnya.
Diketahui, pelaksanaan giat operasi yang dilaksanakan malam hari ini dilakukan secara gabungan bersama unsur Polresta Tangerang, Kodim 0510/Tigaraksa, Trantib Kecamatan Balaraja, serta Subkogartap 0510/Tigaraksa.
(Red)