Kabupaten Tangerang

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang Sosialisasikan SE No. 2 Pj. Bupati Tangerang Kepada Pelaku Usaha Di Gading Serpong Kelapa Dua

Avatar
116
×

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang Sosialisasikan SE No. 2 Pj. Bupati Tangerang Kepada Pelaku Usaha Di Gading Serpong Kelapa Dua

Sebarkan artikel ini
IMG 20240317 WA0019
Foto ; Petugas Satpol PP sedang melakukan sosialisasi SE Nomor 2 Tahun 2024 di Gading Serpong Kecamatan Kelapa dua

KELAPA DUA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, Pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/2024. Sosialisasi tersebut digelar di Kecamatan Kelapa Dua, Jumat (15/03/2024).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan sosialisasi surat edaran ini dilakukan dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M.

Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan mulai pukul 21.30 sampai dengan pukul 23.30 WIB. Kegiatan sosialisasi tersebut di pimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perundangan undangan Daerah, Muh Tb Waisulkurni dan Kabid Trantibum, M. Syahdan Muchtar, serta 18 personel anggota Satpol PP.

“Sosialisasi ini kita gelar di sekitar wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, yang mana wilayah tersebut adalah sektor tempat hiburan di Kabupaten Tangerang,” kata Kasatpol PP

Ia menambahkan, selama bulan Ramadan jasa usaha hiburan umum berupa karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Н.

“Saya harap para pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan sesuai surat edaran. Hal tersebut demi menghormati selama bulan suci Ramadan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, TB. Muh. Waisulkurni menjelaskan sosialisasi ini dilakukan kepada beberapa outlet Tempat Hiburan diantaranya Cafe Bar and Resto khususnya di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.

“Beberapa outlet sudah di berikan surat edaran sekaligus edukasi jam operasional di bulan ramadan ini, terlihat beberapa outlet dalam kondisi tutup. Kami berharap semua pelaku usaha tempat hiburan dapat mentaati surat edaran Pj Bupati Nomor 2 tahun 2024 dan sekaligus menghormati bulan suci ramadan 1445 H,”ujarnya.

Ia menyampaikan, pada saat ini pihaknya akan melakukan giat sosialisasi terlebih dahulu. Setelah melakukan sosialisasi dan pemahaman, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada tempat hiburan tersebut.

“Malam ini sosialisasi dan pemahaman surat edaran PJ Bupati Nomor 2 tahun 2024, setelah ini kami akan melakukan pengawasan secara intens selama bulan ramadan,” pungkasnya.

(Source ; Tangerangkab.go.id)

Baca Juga:  Melihat Penampilan Atraksi Perayaan HUT Satpol PP Ke-74, HUT Satlinmas Ke-62, dan HUT Damkar Ke-105 Tingkat Kabupaten Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *