Headline

Kabar Gembira, Gaji Guru ASN dan Non ASN Bakal Naik Januari 2025. Berapa Besar Kenaikannya

252
×

Kabar Gembira, Gaji Guru ASN dan Non ASN Bakal Naik Januari 2025. Berapa Besar Kenaikannya

Sebarkan artikel ini
83232 ilustrasi guru
Ilustrasi Guru

JAKARTA — Mulai tahun 2025, para guru ASN maupun non ASN akan mendapatkan kenaikan dan insentif gaji. Rancangan kenaikan gaji tersebut sedang menunggu persetujuan Kementerian Keuangan untuk pencairannya, sehingga baru bisa dimulai di tahun anggaran baru. Diperkirakan per Januari 2025, kenaikan gaji dan insentif gaji bagi guru ASN dan non ASN dapat terlaksana.

Pemerintah Presiden Prabowo Subianto memberikan insentif atau tambahan gaji sebesar Rp2 juta per bulan kepada guru sekolah non ASN dan honorer lulusan D4 dan S1. Syaratnya mereka sudah harus menempuh Pendidikan profesi guru (PPG). Tambahan gaji tersebut di luar gaji dari sekolah.

PPG sendiri merupakan salah satu mekanisme utama dalam proses sertifikasi guru di Indonesia untuk memberikan pengakuan resmi atas kompetensi dan profesionalisme guru. Program PPG tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Gaji Guru Naik 1 Kali Gaji Pokok

Selain kabar gembira di atas, guru ASN juga akan mendapatkan kenaikan gaji sebanyak satu kali gaji pokok. Besaran gaji pokok guru ASN berbeda-beda menyesuaikan tingkat jabatan dan kepangkatan. Maka untuk menghitung total gaji guru ASN per Januari 2025 harus berpatokan kepada jabatan dan kepangkatannya.

Kenaikan gaji guru ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara puncak peringatan Hari Guru Nasional pada 28 November 2024 yang digelar di Velodrom Rawamangun, Jakarta Timur, 28 November 2024, mulai pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen. Kenaikan gaji tersebut disahkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Agustus 2023. Di dalam RAPBN tersebut juga tercantum kenaikan uang pensiunan menjadi 12 persen.

Maka, berdasarkan peraturan yang diteken oleh Presiden Jokowi, gaji pokok ASN adalah sebagai berikut:

Golongan I masa kerja kurang dari 1 tahun adalah sebesar Rp1.685.700
Golongan I masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp1.738.800
Golongan I masa kerja 2-3 tahun sebesar Rp1.840.800-1.999.900
Golongan I masa kerja 4 tahun sebesar Rp1.793.500
Golongan I masa kerja 4-5 tahun sebesar Rp1.898.800 – Rp2.62.900
Golongan I masa kerja 6 tahun sebesar Rp1.850.000
Golongan I Masa kerja 6-7 tahun sebesar Rp1.958.600-Rp2.127.800
Golongan I Masa kerja 8 tahun sebesar Rp1.908.300
Golongan I masa kerja 8-9 tahun sebesar Rp2.020.300 – Rp2.194.800
Golongan I masa kerja 10 tahun sebesar Rp1.968.400.
Golongan I masa kerja 10-11 tahun sebesar Rp2.083.900 – Rp2.264.000
Golongan I masa kerja 12-27 tahun sebesar Rp2.030.400-Rp2.901.400.
Rumus menghitung kenaikan gaji guru ASN dan Non ASN per Januari 2025

Apabila gaji di atas ditambahkan dengan rancangan kenaikan gaji dan insentif atau tambahan gaji dari Pemerintahan Prabowo Subianto, kita bisa merumuskan hitungan gaji guru ASN dan non ASN per Januari 2025 sebagai berikut:

1. Gaji Guru ASN per Januari 2025

Cara menghitungnya adalah gaji pokok Guru ASN golongan masa kerja kurang dari 1 tahun + kenaikan 1 kali gaji pokok = Rp1.685.700 + Rp1.685.700 = Rp3.371.400

Penghitungan selanjutnya bisa disesuaikan dengan golongan dan jabatan. Penghitungan ini hanya contoh belaka menggunakan asumsi kasar.

2. Gaji non ASN per Januari 2025

Gaji guru non ASN/guru honorer saat ini + tambahan gaji dari pemerintah. Misalnya gaji guru honorer saat ini di sekolah swasta atau negeri sebesar Rp1.000.000.

Diketahui bahwa tambahan gaji dari pemerintah Rp2.000.000. Maka gaji guru honorer per Januari 2025 adalah sebagai berikut: Rp1.000.000 + Rp2.000.000 = Rp3.000.000

Penghitungan di atas hanya contoh belaka mengenai cara menghitung gaji Guru ASN dan Non ASN per Januari 2025. Anda bisa menghitung sendiri jumlah gaji yang akan Anda terima di tahun 2025 menggunakan rambu-rambu hitung di atas.

Demikian itu info gaji guru ASN dan Non ASN per Januari 2025. Semoga bermanfaat.

(Suara.com)

Baca Juga:  Kepala BKPSDM ; Tidak Ada Pelanggaran Undang-Undang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *