TIGARAKSA — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dia menegaskan bahwa ASN tidak boleh memihak kepada salah satu kandidat.
Para ASN baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK sudah terikat dengan aturan yang melarang mereka berpihak pada salah satu kandidat saat pemilu. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipili Negara (ASN). Aturan tersebut menjelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
“ASN sudah diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun, dan sudah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 100.3.4.2/4283/XI/BKPSDM Tahun 2023 tentang Netralisasi ASN,” ucapnya pada Rabu (10/01/2024).
Dia menyampaikan terdapat beberapa alasan mengapa ASN harus tetap netral dalam pemilu. Salah satunya, ASN harus bersikap profesional, berintegritas, dan terbebas dari intervensi politik.
Ketidaknetralan ASN dapat menurunkan kualitas pelayanan publik. Dampaknya dapat berpengaruh terhadap target capaian kinerja pemerintah. Pegawai ASN berperan sebagai perencana dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan serta pembangunan nasional.
“Tentunya melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional. Maka harus bebas dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Jadi Pegawai ASN harus menjaga netralitas,” katanya.
Dalam hal menjaga netralitas ASN di Kabupaten Tangerang, BKPSDM sudah melakukan beberapa upaya yakni dengan melakukan sosialisasi dan ajakan kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Tangerang untuk bersikap netral. Sosialisasi tersebut rutin dilakukan secara luring pada kegiatan-kegiatan rapat dan secara daring pada kegiatan pembinaan ASN.
“ASN di Kabupaten Tangerang terus kita monitor, kami juga senantiasa melaksanakan pembinaan dan monitoring kepada ASN agar tetap netral dengan melaksanakan koordinasi melalui Kasubag Umum Kepegawaian di setiap OPD agar melakukan upaya pencegahan, pembinaan dan peringatan secara dini dan intensif,” tuturnya.
Jika ditemukan ASN yang tidak netral atau ikut berperan dalam politik praktis, Hendar menyebut Pemkab Tangerang akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
“Tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya yakni kami akan menindaklanjuti rekomendasi KASN untuk melaksanakan penegakan kode etik maupun disiplin ASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
(Source ; Tangerangkab.go.id)