Syiar

Inilah Makanan Yang Dapat Membatalkan Wudhu Menurut Para Ulama

Avatar
412
×

Inilah Makanan Yang Dapat Membatalkan Wudhu Menurut Para Ulama

Sebarkan artikel ini
IMG 20230729 131533
Olahan daging unta yang membatalkan wudhu menurut para ulama

Makan dan minum bukanlah hal yang membatalkan wudhu, menurut mayoritas ulama. Namun, seorang ulama mazhab menyebut, ada satu makanan yang membatalkan wudhu.

Dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah dijelaskan, mazhab Hambali berpendapat bahwa memakan daging unta dapat membatalkan wudhu. Pendapat ini bersandar pada hadits shahih yang diriwayatkan dari Jabir bin Samurah RA. Rasulullah SAW bersabda,

“Berwudhulah kalian semua karena makan daging unta.” Dan beliau juga ditanya, “Apakah kami harus berwudhu karena makan daging unta?” Maka beliau berkata, “Ya.” Ada yang bertanya lagi, “Bagaimana dengan makan daging kambing?” Beliau menjawab, “Jika kalian mau.” (HR Ahmad dan Muslim)

4 Anggota Tubuh yang Wajib Dibasuh saat Wudhu, Apa Saja?
Berkaitan dengan hadits tersebut, Ibnu Khuzaimah sebagaimana dinukil Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqih Sunnah-nya mengatakan, “Aku tidak pernah melihat perbedaan pendapat di kalangan ulama hadits, bahwa hadits ini memang shahih dari segi riwayat, disebabkan sifat adil yang dimiliki perawinya.”

Jumhur ulama berpendapat, berwudhu karena makan daging unta hanya merupakan anjuran, sebagaimana dikatakan dalam Kitab Fiqh as Sunah li an-Nisa’ karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim. Namun, pendapat yang mewajibkannya adalah yang lebih kuat.

Oleh sebab itu, Imam an-Nawawi mengatakan, “Alasan mazhab ini lebih kuat, meskipun mayoritas ulama mengemukakan pendapat yang berlainan.”

Daging unta yang membatalkan wudhu ini adalah daging yang dalam keadaan mentah atau matang setelah dimasak, sebagaimana diterangkan Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin. Sedangkan meminum susunya, tidak membatalkan wudhu.

Sementara itu, ulama mazhab lainnya berpendapat bahwa memakan daging unta tidak membatalkan wudhu. Hal ini mengacu pada pendapat Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, dan mayoritas sahabat dan tabi’in.

Hal-hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Jumhur
Semua ulama mazhab sepakat bahwa keluarnya kencing, kotoran, dan keluar angin dapat membatalkan wudhu. Begitu juga dengan keluarnya madzi (cairan bening dan lengket) dan wadzi (cairan putih, kental, dan keruh) dari kemaluan.

Selain itu, hilang akal karena mabuk, gila, pingsan, atau naik pitam juga dapat membatalkan wudhu. Sementara muntah dan keluarnya darah dan nanah ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa muntah tidak membatalkan wudhu, sedangkan mazhab Hambali menyebut itu membatalkan wudhu secara mutlak, sementara mazhab Hanafi, muntah dapat membatalkan wudhu kalau sampai memenuhi mulut.

Adapun darah dan nanah yang keluar bukan dari dua jalan (qubul dan dubur), menurut Syafi’i dan Maliki tidak membatalkan wudhu, sedangkan Hambali berpendapat itu membatalkan wudhu dengan syarat darah dan nanah yang keluar itu banyak. (***)

Baca Juga:  Wujud Nyata Pemanfaatan Zakat Untuk Perbaikan 3 Rutilahu Di Kecamatan Tigaraksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *