TIGARAKSA — Akhirnya CV Tri Jaya Mandiri dinyatakan melanggar dan dimasukan dalam daftar hitam dikenakan denda Rp 50 juta serta dilarang mengelola sampah di wilayah Kabupaten Tangerang pasalnya perusahaan pengelola sampah itu terbukti membuang sampah secara sembarangan di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Langkah DPRD itu diputuskan saat dilakukan hearing terbuka yang dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8).
Aditya Wijaya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menegaskan, setelah dilakukan hearing kedua, hasilnya ada klausul sanksi kepada CV Tri Jaya Mandiri karena telah mengakui melanggar membuang sampah di sekitar kawasan Puspemkab Tangerang di Bugel Kaduagung sehingga sesuai peraturan yang berlaku dikenakan denda dan diblack list.
“Sanksinya sesuai Perda yang berlaku saja. Ada denda juga dan yang paling penting, mereka dilarang untuk mengelola sampah di Kabupaten Tangerang, ” kata Aditya Wijaya kepada tim media usai acara rapat gabungan DPRD, Selasa (20/8).
Aditya anggota dewan dari Fraksi Demokrat yang juga akan kembali duduk di DPRD itu menyatakan sesuai hasil penelusuran pihaknya mengetahui lokasi TPS Ilegal tak hanya di Kampung Bugel Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa namun ada banyak TPS liar di Kabupaten Tangerang diantaranya di Kampung Matagara, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, dan juga di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.
“Namun, kita akan fokus dulu di Bugel. Karena, sebentar lagi kan akan dilakukan pelantikan dewan baru, ” katanya.
Diungkapkan Aditya, CV Tri Jaya ini merupakan vendor yang mengelola sampah milik Sumarecon Serpong dengan perjanjian kontrak dari 21 Desember 2022 hingga 21 Desember 2024. Dalam, perjanjian kontrak itu juga disebutkan bahwa CV Tri Jaya Mandiri mengelola sampah di wilayah Pagedangan namun ternyata malah buang sampah di wilayah Kecamatan Tigaraksa.
“Pelanggaran yang dilakukan CV Tri Jaya karena mereka ditunjuk mengelola sampah milik Sumarecon dengan kontrak 2 tahun dan dalam perjanjiannya itu, sampah dikelola di TPST Pagedangan eh malah buang ke Tigaraksa,” ungkapnya.
Sementara itu perwakilan pihak Sumarecon, Ujang saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya tidak mengetahui bahwa sampah yang dikelola CV Tri Jaya Mandiri itu dibuang di wilayah Kecamatan Tigaraksa karena sesuai perjanjian antara Sumarecon dan CV Trijaya, disebutkan sampah itu akan dikelola di TPST Pagedangan bahkan pihaknya juga sempat melakukan survei lapangan sebelum Sumarecon menyetujui bekerja sama dengan CV Tri Jaya Mandiri untuk melakukan pengelolaan sampah.
“Awalnya mereka mengelola sampah milik Sumarecon itu di TPST Pagedangan, kami juga sudah survei dan menyetujui namun memang setelah itu kami tidak lakukan monitoring kembali sehingga tidak mengetahui sampah tersebut dibuang ke wilayah Tigaraksa, ” ucapnya.
Camat Tigaraksa Cucu Abdurosyied menambahkan pihaknya meminta agar lahan-lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar diwilayahnya dilakukan pemagaran sehingga oknum-oknum tidak bertanggung yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi itu tidak kembali membuang sampah secara sembarangan.
“Kami mohon agar dilakukan pemagaran di lokasi pembuangan sampah liar itu supaya ada pembatas area yang jelas lihat saja kalau hanya spanduk yang ada sampah malah semakin menumpuk, ” katanya.
Di tempat yang sama, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, yang diwakili Kepala Bidang Pengelola Sampah, Limbah, dan B3 Hari Mahardika menyatakan setuju dan mendukung usulan DPRD Kabupaten Tangerang terhadap sanksi yang akan diberikan CV Tri Jaya Mandiri.
“Kami sepakati Insya Allah nanti akan dilakukan hearing kembali,” ujar Hari Mahardika yang diketahui intens menyoroti polemik TPS Ilegal di Kampung Bugel Kelurahan Kaduagung itu.
CV Tri Jaya Mandiri beberapa waktu lalu telah mengakui membuang sampah liar di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa. Hal tersebut diakui saat dilakukan hearing bersama DPRD, Satpol PP, dan DLHK Kabupaten Tangerang pada Rabu (14/8) lalu.
A Saepudin mengungkapkan CV Tri Jaya Mandiri merupakan vendor pengelolaan sampah dari pihak swasta di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan pihaknya telah membuang sampah liar di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa pada bulan April hingga Mei 2024 lalu dan ia juga mengaku, telah ditegur oleh pihak DLHK Kabupaten Tangerang sehingga berjanji tidak akan membuang sampah secara sembarangan lagi.
“Iya kami mengakui tapi kami juga setelah ditegur oleh dinas (DLHK) kami tidak buang kesana lagi,” ucap A Saepudin sebagai perwakilan CV Tri Jaya Mandiri saat hearing di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (14/8).
(Red)