TIGARAKSA — Kegiatan galian tanah di 2 lokasi yakni di wilayah RW. 01 Kelurahan Tigaraksa nampaknya tak bergeming walau sejak 13 Desember 2023 lalu Camat Tigarasa (sudah 10 hari) sudah melayangkan surat ke Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang mohon penutupan aktifitas penggalian yang dikeluhkan warga.
Masih eksis beroperasinya galian tanah itu karena diduga belum ada tindakan tegas dari petugas penegak Perda Tramtibum, padahal lokasi galian masih diarea Puspemkab Tigaraksa bahkan warga sekitar sudah komplain efek debunya mengotori rumah dan toko disepanjang jalan yang dilewati truk angkutan tanah tersebut.
“Kami sudah komplain tapi sejak mulai buka sampai sekarang belom berhenti beroperasi, setiap hari kami harus merasakan debu tanah efeknya. Mana ini petugas katanya mau nutup,” ucap lelaki setengah tua yang duduk didepan rumahnya disekitar pintu masuk arah galian yang berada tepat diseberang Pintu Gerbang Perumahan Sudirman Indah, Selasa (19/12/2023).
Sesuai pengamatan tim media ke lokasi galian tanah tersebut terlihat sejumlah truk tanah sedang mengantri giliran diisi tanah oleh alat berat eksapator ukuran besar, bahkan dengan tenang satu persatu setelah penuh selanjutnya keluar dari area.
Hal senada juga dikeluhkan Agus Salim warga Tigaraksa, menurutnya aktifitas galian itu harus segera dihentikan karena dampaknya sangat merugikan warga sekitar akibat tanah berceceran dan debunya masuk kedalam rumah serta warung toko yang ada disepanjang jalan keluar truk tanahnya.
“Kasian warga Tigaraksa merasakan dampak dari galian sudah hampir sebulan ini, warung-warung jadi sepi pembeli karena debu nya bikin enggan berhenti. Mohon kepada Pol PP untuk segera menutupnya,” kata Agus.
Ketika dikonfirmasi kepada Ana Supriyatna Sekdis Pol PP Kabupaten Tangerang tentang tindak lanjut surat yang dikirimkan Camat Tigaraksa terkait galian tanah tersebut ia belum berkomentar walau chat nya dibaca terlihat dari centang biru dari WA nya. (Red)