Opini

Fenomena Galian Tanah Di Tigaraksa Riwayatmu Kini, Sejak Lama Tak Mampu Ditertibkan Petugas

Avatar
298
×

Fenomena Galian Tanah Di Tigaraksa Riwayatmu Kini, Sejak Lama Tak Mampu Ditertibkan Petugas

Sebarkan artikel ini
IMG 20231116 WA0031
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang menghentikan kegiatan galian tanah Ilegal di Kp. Katomas Kecamatan Tigaraksa, Selasa (14/11/2023).

Galian Tanah, yah kegiatan proses galian tanah jadi fenomena menarik yang slalu menghiasi media sosial baik lokal dan nasional dengan segala metode, intrik dan modus dari para pelaku usahanya berupaya mengelabui petugas penegak peraturan bak film kartun Tom and Jerry lucu dan menggemaskan.

Definisi Pekerjaan Galian Tanah itu sendiri menurut Sain & Quinby, 1996 adalah sebuah proses pemindahan suatu bagian permukaan tanah dari satu lokasi ke lokasi lainnya, dan akhirnya terbentuk sebuah kondisi fisik permukaan tanah yang baru.

Di Kecamatan Tigaraksa sejak lama ada fenomena Galian tanah yang disebutnya Ilegal disejumlah titik lokasi hampir disemua desa kelurahan pernah ada kegiatan itu, dan yang terbaru belakangan ada di wilayah Desa Bantar Panjang, Desa Matagara, Desa Margasari, pertanyaannya apakah bisa ditertibkan atau dihentikan oleh Petugas…? Biar publik yang menjawab.

Apakah galian tanah itu ada perizinannya? Jawabannya ada, tapi sesuai aturan yang berwenang menerbitkan itu Pemerintah Provinsi dengan ketentuan untuk Pertambangan Galian C termasuk didalamnya galian tanah dan kegiatan komersil galian tanah itu nyaris tidak ada yang mengurus perizinannya sehingga tidak resmi alias ilegal.

Secara regulasi yang ditetapkan pemerintah ada 3 Petugas yang bisa menangani bahkan bisa menghentikan kegiatan Galian Tanah Ilegal yaitu Satpol PP Kabupaten, Pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan namun semuanya perlu ada peran serta masyarakat guna mendukung penindakannya.

Baca Juga:  Pengelolaan Sampah di Indonesia Seperti Apa? Silahkan Disimak..

IMG 20230907 WA00191

Satpol PP dengan ‘senjata terbarunya’ untuk menertibkan Galian Tanah Illegal yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Tramtibum serta Linmas, sayangnya ketentuan dalam Perda tersebut tidak mengatur spesifik sanksi apa untuk pelanggar yang ada semua diwenangkan kepada PPNS untuk mem-pidanakannya sehingga ada kesan bergantung pada integritas loyalitas seorang PPNS itu dan itu agak sulit.

Sebenarnya yang paling berpotensi bisa menangani menghentikan kegiatan Galian Tanah Ilegal itu pihak kepolisian dengan tupoksinya bahkan bisa menyeret para pelaku usaha itu masuk pidana, namun tetap harus ada pelaporan formil dan terkadang para ‘pemain’ galian itu piawai koordinasi warga sekitar lokasi yang modusnya minta dukungan lingkungan ditodong satu persatu dengan segala tekniknya.

Kemudian, apakah kegiatan galian tanah Ilegal bisa dihentikan ya sangat bisa asal ada peran serta proaktif dari masyarakat untuk membuka laporan ke institusi penegak peraturan yang masing-masing memiliki kapasitas kewenangannya walau secara real hampir tidak ada galian tanah bisa dihentikan kecuali tanahnya sudah habis dikeruk.

(Red)

Baca Juga:  Quo Vadis Insan Pariwisata Indonesia, Jelang Munas Ke-IV IPI Tahun 2024 Di Lombok 24 - 26 Jan 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *