Tigaraksa—Usaha peternakan masih menjadi primadona para pengusaha kecil dan menengah di Kabupaten Tangerang, namun kecenderungan usaha itu kerapkali menimbulkan keluhan efek dampak polusinya kepada warga sekitar lokasinya.
Fenomena ini menjadi PR bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengingat kebutuhan hewan ternak untuk konsumsi juga cukup besar dan harus dipenuhi secara berkelanjutan oleh pengusaha lokal maupun luar.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi perizinan usaha peternakan di Ruang Rapat Bola Sundul GUD Kabupaten Tangerang, Rabu (16/8/2023).
Acara tersebut dibuka Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Febya Satyaningsih. Para peserta sebanyak 40 warga dari para pelaku usaha peternakan dan PPL perwakilan masing-masing BPP.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi perizinan berusaha Peternakan ini, para pelaku usaha bisa menjalankan kegiatan usahanya secara legal, ” ujar Kepala Bidang Peternakan Kabupaten Tangerang, Agus Husen Setiawan dalam keterangannya.
Kabid Agus Husen menyebutkan, tujuan pemerintah menyelenggarakan sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan bagi para pelaku usaha peternakan terkait perizinan berusaha berbasis risiko. Kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 yang dituangkan turunannya dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.
Diketahui dalam kegiatan tersebut turut mengundang narasumber dari Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Dirjen PKH dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. (***)