KELAPA DUA — Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang meluncurkan layanan sistem integrasi informasi koperasi dan usaha mikro yang disingkat dengan SIKUM. Rumah SIKUM merupakan portal informasi koperasi dan Usaha Mikro yang dibuat untuk mentertibkan administrasi Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Tangerang.
Ruman SIKOM juga terkoneksi dengan sistem Pelaporan e-Koperasi (PA-EKO) yaitu sistem informasi dan pelaporan Koperasi secara elektronik.
Sistem PA-EKO juga memberikan kemudahan bagi koperasi dalam melakukan pelaporan Koperasi dan informasi perkoperasian secara digital. Dengan menggunakan sistem ini, diharapkan koperasi lebih mudah dan cepat melakukan pelaporan dan mendapatkan informasi perkoperasian.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, RD Anna Ratna Maemunah dalam pemaparannya menyampaikan, PA-EKO diintegrasikan ke dalam sebuah portal yang yang mengintegrasikan empat layanan yang menjadi bagian tugas pokok dan fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
Di antaranya meliputi pembinaan, pemberdayaan, serta pengembangan koperasi dan pelaku usaha mikro ke dalam sebuah inovasi layanan Rumah SIKUM. Inovasi ini merupakan wadah informasi bagi koperasi, pelaku usaha mikro, dan masyarakat yang terintegrasi.
“Setiap koperasi wajib mendaftarkan (registrasi) ke PA-EKO agar bisa menggunakan aplikasi PA-EKO dalam Pelaporan, nantinya PA-EKO akan mengklasifikasi jenis koperasi, keanggotaan dan menyimpan laporan PA-EKO yang bisa digunakan oleh bidang koperasi dalam pengawasan koperasi,” ujarnya saat memberikan sosialsiasi yang diselenggarakan di Hotel Lemo, Selasa (26/06/2024).
Dia mengungkapkan, PA-EKO dapat dijadikan sebagai media pendidikan dan promosi pelaku koperasi akan mendapatkan informasi terkait regulasi koperasi dan bisa show up produk mereka.
“Kami berharap dengan sosialisasi PA-EKO melalui Rumah SIKUM ini, koperasi dan Usaha Mikro dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian di Kabupaten Tangerang bahkan nasional,” pungkasnya. (Red)