CIKUPA — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mengadakan Sosialisasi Rekam Medik Elektronik (RME) dan Satu Sehat kepada 149 klinik se-Kabupaten Tangerang di Aula Public Safety Center (PSC) 119,.Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang (18/03/2024).
Kepala Tim Kerja Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang, dr. Ari Hardiyanto mengatakan saat menyampaikan materi, bahwa Rekam Medik Elektronik (RME) merupakan sistem yang digunakan untuk merekam, menyimpan, dan mengelola informasi medis pasien secara elektronik yang terkoneksi dengan aplikasi Satu Sehat dari Kemenkes RI.
“Jadi pada RME ini mencakup riwayat kesehatan pasien, diagnosis, perawatan yang diberikan, resep obat, hasil tes laboratorium dan informasi lainnya yang berkaitan dengan perawatan kesehatan pasien,” terang dr. Ari Hardiyanto.
Ia mengungkapkan, penggunaan RME menggantikan catatan medis tradisional yang kertas dengan sistem yang dapat diakses secara elektronik, memungkinkan akses yang lebih mudah, perawatan yang lebih terkoordinasi, dan analisis data yang lebih efektif.
“Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di tahun 2024 ini mengharuskan semua fasilitas kesehatan wajib menggunakan RME yang sudah terkoneksi dengan Satu Sehat. Hal ini di sebutkan dalam Permenkes Menteri Kesehatan No. 24 tahun 2024, guna membantu meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kualitas perawatan kesehatan secara keseluruhan,” paparnya.
Disampaikannya juga saat ini seluruh Puskesmas di Kabupaten Tangerang sudah terlebih dahulu menggunakan RME yang terkoneksi dengan Satu Sehat dibandingkan dengan klinik swasta di Kabupaten Tangerang.
“Maka hari ini Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi kepada 149 klinik karena belum adanya penggunaan RME tersebut, yang tentunya akan bermanfaat untuk kualitas layanan fasilitas kesehatan dikliniknya masing-masing,” pungkasnya. (Red)