Kesehatan

Dinkes Gelar Sosialisasi Perpanjangan Izin Sarana Kefarmasian (Apotek dan Toko Obat)

Avatar
59
×

Dinkes Gelar Sosialisasi Perpanjangan Izin Sarana Kefarmasian (Apotek dan Toko Obat)

Sebarkan artikel ini
IMG 20240222 WA0012

KELAPA DUA — Tim kerja Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi perpanjangan izin sarana kefarmasian di Hotel Lemo, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (21/02/2024).

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kabupaten Tangerang, dr. Radianti Bulan M. Tobing menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan berkaitan dengan terbitnya regulasi terbaru tentang izin usaha sarana pelayanan kefarmasian (apotek dan toko obat).

“Dalam kegiatan ini, kami melakukan sosialisasi terkait Permenkes 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor kesehatan serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Hal ini menurut kami sangat penting untuk disosialisasikan mengingat terdapat banyak perubahan pasal pada UU tersebut,” ucapnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh 54 peserta dari para pelaku usaha apotek dan toko obat yang akan habis izin sarananya tahun 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang juga mengundang narasumber terkait yaitu apt. Rizky Machdiawati dari Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Dalam kegiatan ini, dr Radianti Bulan menekankan pentingnya pengurusan izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha apotek dan toko obat. Sarana pelayanan kefarmasian termasuk dalam kelompok usaha risiko tinggi yang harus memiliki izin.

Dengan mengurus izin sarana pelayanan kefarmasian, katanya, diharapkan masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang bisa mendapatkan kesediaan farmasi bermutu, berkhasiat dan sesuai dengan peruntukannya. Perobatan yang tersedia tentu dari sumber resmi yang memenuhi standar pelayanan kefarmasian.

“Sosialisasi ini juga merupakan upaya Pemkab Tangerang untuk memberikan ruang kepada para pelaku usaha apotek agar dapat berdiskusi langsung Dinas Kesehatan. Dengan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik lagi kepada masyarakat khususnya pelaku usaha apotek,” ujarnya.

(Source ; Tangerang kab.go.id)

Baca Juga:  RSUD Balajara Tetap Buka Layanan 24 Jam Selama Libur Idul Fitri 1445 H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *