TIGARAKSA — Tahapan jadwal kampanye Pemiu Legislatif masih cukup lama namun baliho, spanduk berisi foto nama Calon Legislatif (Caleg) dari sejumlah Partai Politik (Parpol) sudah bertebaran disepanjang jalan dikawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang di Kecamatan Tigaraksa.
Sesuai pemantauan tim Tangerang Sejahtera disepanjang jalan raya Pemda Tigaraksa dari ujung ke ujung banyak terpampang baliho foto Caleg dari berbagai parpol, selain mengganggu keindahan taman jalan juga dipastikan melanggar ketertiban karena mayoritas tidak ada cap stempel bayar pajak reklame dari Pemkab Tangerang.
Akhirnya sebanyak 210 alat peraga kampanye (APK) dan 43 atribut iklan di sepanjang Jalan Baru Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, Rabu (27/09/23). APK tersebut milik sejumlah calon anggota legislatif (caleg) dari sejumlah partai politik beragam warnanya.
“Rata-rata APK yang ditemukan itu milik caleg yang sudah didaftarkan ke KPU. Jadi sebelum penetapan jadwal kampanye oleh KPU dan Bawaslu, Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen akan menertibkan demi kondisi kondusif di Kabupaten Tangerang,” Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana.
Diketahui, Satpol PP Kecamatan Tigaraksa bersama Panwaslu Tigaraksa juga melaksanakan giat yang sama bergerak menertibkan APK yang terdiri dari baliho spanduk Caleg disepanjang jalan Tigaraksa dari baliho spanduk beraneka warna sesuai asal parpolnya.
(tif/red)