Berita

Dana 6,6 Milyar APBD Dikucurkan Sukseskan Pilkades Serentak Di Kabupaten Tangerang

Avatar
321
×

Dana 6,6 Milyar APBD Dikucurkan Sukseskan Pilkades Serentak Di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
IMG 20230630 181234
Foto ; H. Yayat Rohiman Kadis DPMPD Kab. Tangerang

Menghitung hari nampaknya akan dilakukan para Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 16 Desa di 13 kecamatan di Kabupaten Tangerang, pasalnya waktu kurang dari 3 bulan lagi hajat Demokrasi Pilkades tingkat desa akan digelar.

Diketahui Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah menetapkan pemilihan kepala desa atau pilkades serentak di 16 Desa akan digelar pada 24 September 2023. Pilkades yang akan menelan anggaran Rp 6,6 miliar dilaksanakan di 13 kecamatan.

“Tahapan persiapan akan digelar pada 1 Juni dan pelaksanaannya pada 24 September mendatang,” ujar H. Yayat Rohiman Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Mantan Camat Balaraja itu juga menambahkan, dari 16 desa yang menggelar pemilihan, dua desa akan melakukan pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW). Menurut Yayat, dua desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa antarwaktu itu adalah Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi dan Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga.

Pergantian antar waktu itu dilakukan karena kepala desa yang bersangkutan mengundurkan diri. “Keduanya mundur karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024,” ujar Yayat.

Menurutnya, sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ, pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Tangerang diperbolehkan untuk dilaksanakan sebelum 1 November 2023.

“Dengan memperhatikan surat edaran dari Kemendagri tersebut, dengan ini Kabupaten Tangerang akan tetap melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2023 mendatang karena memang tidak bersinggungan secara langsung dengan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang,” tutur Kadis DPMPD yang menjabat kadis hasil open bidding itu.

Pilkades Kabupaten Tangerang 2023 memiliki beberapa tahapan dan telah terjadwal. Total ada 5 tahapan yang wajib dilaksanakan. Mulai persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan dan diakhiri pembubaran panitia.

“Kami lakukan persiapan mulai dari pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa, pembentukan panitia pemilihan Kabupaten, sosialisasi pemilihan kepala desa dan pembentukan panitia pilkades, pengawas, penyusunan rencana biaya pilkades dan persetujuan biaya pilkades,” kata Yayat.

Adapun tahapan Pilkades serentak dimulai dari tahapan pencalonan yaitu pendaftaran dan pengumuman bakal calon Kades yang dilanjutkan seleksi bakal calon kepala desa yang meliputi penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi faktual, test tertulis kemampuan dasar, dan pengumuman nama calon.

Tahap berikutnya penetapan calon kepala desa dan penetapan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye calon kepala desa selama 3 hari dan masa tenang dalam selama 3 hari. Selanjutnya, pemungutan suara yang diawali dengan penyerahan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara kepada KPS Pilkades.

Usai pencoblosan, ada tahapan penghitungan suara, pleno rekapitulasi penghitungan suara, penetapan calon kepala desa terpilih . Kemudian, penetapan dan pengesahan calon kepala desa terpilih dan menyampaikan laporan kepada bupati berupa usulan pengesahan dan pelantikan.

Tahapan terakhir, Bupati Tangerang menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih serta melantik kepala desa terpilih. “Semuanya wajib dilalui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Menurut H. Yayat Rohiman pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 menjadi tolok ukur keamanan Pemilu 2024. “Saya meminta masyarakat menjaga kondusivitas selama pilkades. Sebab, pelaksanaan pilkades serentak ini akan menjadi tolak ukur keamanan saat pemilu nanti,” ujarnya. (***)

Baca Juga:  Sesuai UU No. 7/2017 Sekitar Jam 15.00 Lebih Quick Count Hasil Pemilu Boleh Dilakukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *