TIGARAKSA — Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang memberikan bantuan berupa legalitas, manajemen, dan pemasaran produk koperasi melalui layanan Klinik Koperasi. Klinik ini berdiri pada 2022 sebagai pusat informasi sekaligus pelatihan dan konseling pendirian serta pengelolaan koperasi.
Layanan ini diakui cukup handal untuk menyelesaikan kendala dan masalah yang dihadapi para pengurus koperasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Terobosan Inovasi tersebut merupakan sebuah unit Layanan Pengembangan Usaha Terpadu yang menyediakan Layanan pengembangan Manajemen perkoperasian, Pengembangan Kelembagaan Koperasi, Akses pembiayaan dan Usaha Koperasi yang cepat, mudah dan profesional.
Kepala Diskum Kabupaten Tangerang, Anna Ratna mengatakan, Pelayanan Klinik Usaha Koperasi Kabupaten Tangerang didesain untuk memenuhi kebutuhan koperasi yang berorientasi pada pemecahan masalah yang dihadapi.
“Dengan adanya klinik koperasi, semua kelompok masyarakat atau koperasi bisa mendapatkan solusi pemecahan masalah yang telah dikonsultasikan kepada tenaga ahli di bidang perkoperasian sesuai dengan kebutuhan koperasi,” ujarnya.
Pada 2023, Diskum Kabupaten Tangerang memberikan pelayanan klinik koperasi kepada 104 pelaku koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Alhamdulillah semua bisa kita layani, nantinya kita aka kembangkan klinik koperasi di tahun selanjutnya, insyallah kami akan melaunching klinik koperasi bagi koperasi dan usaha mikro,” tuturnya.
Pengembangan klinik koperasi ini tidak hanya memberikan fasilitasi konsultasi bagi koperasi, melainkan para pelaku usaha mikro yang ingin melakukan konsultasi untuk mengembangkan usaha. Mulai dari aspek perizinan usaha, legalitas usaha, pelatihan packaging, manajemen pembukuan, kemitraan dengan usaha besar dan pemasaran produk serta bantuan hukum untuk pelaku usaha mikro sampai dengan permodalan dapat tersolusikan dengan efektif.
“Semoga dengan pengembangan ini, Klinik Koperasi dan Usaha Mikro di tahun yang akan datang dapat memberikan solusi terbaik dari semua permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku koperasi dan usaha mikro di kabupaten tangerang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Yeni Yuliawati mengatakan, Klinik Koperasi memiliki jam pelayanan pada hari kerja mulai pukul 08.00-16.00 dengan menghadirkan praktisi atau narasumber yang ahli di bidang perkoperasian.
“Adapun layanan yang diberikan klinik koperasi yakni permasalahan kelembagaan dan organisasi koperasi, manajemen dan keuangan koperasi, pengembangan usaha koperasi, dan pendampingan manajemen serta keuangan koperasi,” tuturnya.
Dia berharap dengan adanya klinik koperasi ini semua permasalahan yang ada di koperasi atau kelompok masyarakat bisa langsung datang ke klinik koperasi untuk diberi pendampingan agar semua koperasi atau kelompok masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang lebih baik lagi.
(Source ; Tangerangkab.go.id)