Kabupaten Tangerang

BLK Disnaker Kabupaten Tangerang Kembali Gelar Pelatihan Kerja, Silahkan Daftar..

Avatar
226
×

BLK Disnaker Kabupaten Tangerang Kembali Gelar Pelatihan Kerja, Silahkan Daftar..

Sebarkan artikel ini
c3ef019603a945a79c261b1cb3f51021

JAYANTI — UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) di bawah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang kembali menggelar Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Gelombang 2 untuk para pencari kerja.

Kepala UPTD BLK Disnaker Kabupaten Tangerang, Ade Agus Triyana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mencetak pekerja yang kompeten dan berdaya saing.

“Pelatihan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mencetak pekerja yang kompeten dan berdaya saing. Peserta yang berasal dari berbagai latar belakang pendidikan dengan berbagai program kompetensi keahlian yang dapat diikuti oleh para pencari kerja,” ujarnya.

Di gelombang kedua ini tercatat 12 bidang pelatihan kompetensi keahlian yang dapat diikuti para pencari kerja dalam pelatihan ini seperti menjahit alas kaki, menjahit pakaian, operator forklift, las listrik, instalasi listrik rumah sederhana, otomotif sepeda motor, multimedia, teknisi ac, barista kopi, bahasa jepang, bahasa inggris, dan bahasa mandarin. Sejumlah fasilitas seperti konsumsi, seragam pelatihan, Traning Kit, modul pelatihan yang nantinya akan diberikan kepada para peserta.

Baca Juga:  Puluhan Gepeng dan Manusia Silver Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang

IMG 20230904 WA00301

Tak hanya itu, para peserta juga mendapatkan sertifikat dari BLK dan BNSP. Dia menyampaikan, para pencari kerja dapat mendaftarkan diri melalui melalui http://www.blk-tangerangkab.com/formulir-pendaftaran/. Pendaftaran pelatihan tersebut dibuka sampai dengan 31 Maret 2024.

“Pelatihan berbasis kompetensi ini gratis bagi para pencari kerja yang berdomisili di Kabupaten Tangerang, namun para calon peserta harus melengkapi sejumlah persyaratan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni para peserta diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili Kabupaten Tangerang, ijazah terakhir, Kartu AK-1 (Kartu Pencari Kerja), pas foto berwarna dengan ukuran 4×6, dan berusia 18-35 tahun.

(Source ; TangerangKab.Go.id)

Baca Juga:  Sentra Pengrajin Topi Anyaman Bambu Khas Kabupaten Tangerang di Kecamatan Jambe Masuk Nominasi Panselnas UNESCO, Semoga Juara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *