KABUPATEN TANGERANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang layangkan surat pemanggilan kepada Penjabat (PJ) Bupati Tangerang Andi Ony terkait laporan video kepala desa di Kecamatan Kresek yang diduga melakukan kampanye terhadap salah satu calon capres dan cawapres.
Pemanggilan Pj. Bupati Andi Ony menindaklanjuti laporan terkait salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kresek kabupaten Tangerang yang diduga melakukan kampanye terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Pemanggilan terhadap PJ Bupati Tangerang Andi Ony ini adalah untuk memintai keterangan terkait sosialisasi terhadap netralitas ASN serta perangkat daerah salah satunya adalah kepala desa,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, M.K. Ulumudin kepada awak media, Senin (5/2/2024).
Ulumuddin juga menegaskan bahwa sampai dengan saat ini Bawaslu masih terus melakukan pemeriksaan secara bertahap terkait laporan mengenai salah satu kepala desa yang mengkampanyekan salah satu capres dan cawapres di tengah masyarakat.
“Laporan kami terima dari Masyarakat dengan dilampirkan bukti video yang memang terlihat salah satu kepala desa yang ada di Kecamatan Kresek ini melakukan ajakan untuk mencoblos salah satu capres dan cawapres pada Pemilu tanggal 14 mendatang,” ujar Ulumuddin.
Bawaslu Kabupaten Tangerang juga sudah memintai keterangan terhadap sekretaris camat kresek dan juga kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. (Red)