Berita

Asyik, Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri, PPPK dan Pensiunan Akan Dirapel Dibayar Maret 2024

Avatar
60
×

Asyik, Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri, PPPK dan Pensiunan Akan Dirapel Dibayar Maret 2024

Sebarkan artikel ini
daftar terbaru gaji pns 2024 700x375 1

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan besaran gaji baru Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan dibayarkan di Maret 2024.

Artinya, kenaikan gaji ini akan dibayar rapel pada Maret ini. Adapun besaran kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

“Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024, dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024,” ujar Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti dalam keterangannya Kamis, 1 Februari 2024.

Astera menjelaskan, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan. Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024. Pembayaran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). (Kutif)

Baca Juga:  Biografi Syaikh Nawawi Al Bantani Ulama Besar Dilahirkan di Kampung Tanara Serang Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *