KABUPATEN TANGERANG —- Sertifikat tanah selama ini dikenal sebagai dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah. Namun, mungkin tidak sedikit masyarakat yang menyimpan rasa penasaran mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah, sehingga berikut akan dipaparkan informasinya secara lengkap.
Mengenai pengertian sertifikat telah dijelaskan di dalam buku ‘Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan dan Hak Milik Atas Satuan Rumah’ karya Dr Urip Santoso, SH, MH, yang menjelaskan mengenai sertifikat telah diatur di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Melalui peraturan tersebut disampaikan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak.
Kemudian di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disampaikan bahwa buku tanah merupakan dokumen dalam bentuk daftar yang biasanya memuat data yuridis dan data fisik. Data tersebut berkaitan dengan suatu objek pendaftaran tanah yang diketahui sudah ada haknya.
Sementara itu, sertifikat tanah berkaitan dengan surat tanda bukti hak yang dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Setidaknya ada sejumlah jenis sertifikat tanah yang dapat dibuat oleh masyarakat. Salah satu di antaranya adalah sertifikat hak milik.
Lantas berapakah biaya pembuatan sertifikat tanah yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat? Simak penjelasannya berikut ini.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Terkait dengan biaya pembuatan sertifikat tanah ternyata tidak hanya dibayarkan saat pendaftaran saja. Lebih dari itu, ada sejumlah biaya lain yang dibebankan kepada pemilik tanah untuk dapat memiliki sertifikat tanah. Pada kesempatan ini pembahasan berfokus pada pembuatan sertifikat tanah baru.
Dijelaskan dalam laman resmi PPDI Kota Semarang, biaya pembuatan sertifikat tanah terdiri dari biaya pendaftaran dan pengukuran tanah. Adapun biaya pendaftaran yang dibebankan kepada pemohon atau masyarakat yang bersangkutan adalah sebesar Rp50.000.
Lain halnya dengan harga pendaftaran yang dapat seragam antara satu dengan lainnya, berbeda dengan biaya pengukuran tanah yang bisa memiliki beragam antara pemohon yang satu dengan lainnya. Hal tersebut dikarenakan seperti namanya, biaya pengukuran tanah disesuaikan dengan ukuran tanah masing-masing pemohon.
Melalui sumber yang sama, disebutkan bahwa ada rumus perhitungan biaya pengukuran tanah. Berikut rumus lengkapnya:
Tarif Pelayanan Pemriksaan Tanah oleh Panitia A atau Pemeriksaan tanah TPA = (L:500XHSBKPA)+Rp350.000
Adapun istilah HSBKPA adalah akronim dari Harga Satuan Biaya Khusus. Sementara itu, terdapat perhitungan tersendiri dalam pengukuran tanah sampai 10 hektar. Seperti diungkap dalam laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, bahwa ada estimasi biaya untuk pengukuran tanah sampai 10 hektar, lebih dari 10 hektar, hingga lebih dari 1.000 hektar. Berikut rinciannya:
Rumus Biaya Pengukuran Tanah sampai 10 Hektar
Tu=(L/500xHSBKu)+Rp100.000
Rumus Biaya Pengukuran Tanah Lebih dari 10 Hektar
Tu=(L/4000xHSBKu)+Rp14.000.000
Rumus Biaya Pengukuran Tanah Lebih dari 1.000 Hektar
Tu=(L/10.000xHSBKu)+Rp134.000.000
Sebagai informasi, merujuk dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional, Tu merupakan istilah yang merujuk pada tarif pelayanan untuk pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Lalu HSBKu adalah akronim dari Harga Satuan Biaya Khusus mengenai komponen belanja bahan dan honor yang berkaitan dengan keluaran atau output kegiatan dan berlaku untuk tahun berkenaan.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah
Sementara itu, saat masyarakat ingin membuat sertifikat tanah ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Syarat yang dimaksud berkaitan dengan dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan sejak awal.
Mengutip dari laman Kelurahan Kertek, Kabupaten Wonosobo, berikut beberapa syarat membuat sertifikat tanah:
1. Foto kopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon
2. Surat pengantar RT atau RW
3. Foto kopi bukti pemilihan tanah berupa sertifikat, akta atau keterangan hibah, bukti jual-beli, hingga bukti wakaf
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih berjalan
4. Kutipan C atau letter C
Riwayat atau asal-usul tanah
5. Formulir atau blanko yang telah disediakan oleh BPN
6. Foto kopi KK dan KTP seluruh ahli waris (apabila tanah diperoleh dari waris)
7. Surat kematian (apabila tanah diperoleh dari waris)
8. Akta wakaf yang sudah disahkan secara resmi oleh pejabat setempat (apabila diperoleh dari wakaf)
Tahapan Membuat Sertifikat Tanah
Lantas seperti apa tahapan membuat sertifikat tanah? Masih mengutip dari sumber yang sama, pembuatan sertifikat tanah akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
Selain menyiapkan rincian biaya yang telah dipaparkan sebelumnya, seorang pemilik tanah yang hendak membuat sertifikat tanah juga perlu untuk melewati sejumlah tahapan. Berikut beberapa di antaranya:
1. Menuju Kantor BPN untuk Menyerahkan Syarat
Langkah pertama dalam membuat sertifikat tanah dapat dilakukan dengan menuju kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah yang akan didaftarkan sertifikatnya. Pada tahapan ini masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen syaratnya secara lengkap. Kemudian masyarakat akan diarahkan oleh petugas untuk mengisi formulir dan menunggu proses verifikasi dokumen syarat yang telah dibawa. Tidak hanya itu saja, masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 pada tahapan ini. Kemudian masyarakat akan menerima bukti pembayaran pendaftaran tersebut.
2. Membayar Biaya Pengukuran
Selanjutnya masyarakat akan dihadapkan pada pembayaran biaya pengukuran. Biasanya pihak BPN akan memberikan rincian tarif pelayanan pengukuran kepada pemilik tanah yang telah disesuaikan dengan luas tanah yang akan dibuat sertifikatnya. Pada tahapan ini, pemilik tanah harus membayarkan terlebih dahulu biaya tersebut, baru pihak BPN akan mengirimkan petugas untuk melakukan pengukuran.
Tidak hanya itu saja, orang yang bersangkutan harus hadir dalam proses pengukuran tanah bersama dengan 2 orang saksi yang biasanya berasal dari kepala desa atau kelurahan setempat. Kemudian nantinya petugas BPN juga akan memberikan tanda batas yang menyatakan penguasaan fisik terhadap bidang tanah yang telah diukur.
3. Menunggu Proses Pemeriksaan Tanah oleh BPN
Kemudian pihak BPN akan melakukan pengolahan data terkait dengan pengukuran tanah yang sudah dilakukan di lapangan. Pada tahapan ini orang yang bersangkutan akan menerima bukti Pendaftaran Batas Tanah (PBT). Proses ini dapat memakan waktu yang cukup lama sekitar 14-30 hari kerja.
4. Mendapatkan Sertifikat Tanah
Orang yang bersangkutan sudah dapat melakukan pengecekan pada pemasang tanda batas tanah yang sudah dipasang. Lalu setelah melalui proses yang tidak sebentar, hasil penelitian data yuridis terhadap bidang tanah tersebut akan diumumkan di Kantor Pertanahan maupun Kantor Kepala Desa atau Kelurahan selama 60 hari sejak dilakukannya pemeriksaan. Nantinya sertifikat tanah dapat diambil dengan menunjukkan bukti pembayaran maupun identitas yang dimiliki.
Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah lengkap dengan syarat hingga tahapannya. Semoga informasi ini membantu, ya
(Kutif)