TIGARAKSA —- Akhirnya Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono ‘buka suara’ nyatakan tentang siapa pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana harian (PLh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang yakni Soma Atmaja yang juga menjabat Kepala DPMPTSP dan PLt Kepala Diskominfo.
Terkuaknya informasi Soma Atmaja telah ditetapkan sebagai Plh Sekda Kabupaten Tangerang disampaikan Pj Bupati pada saat ada interupsi dari Anggota DPRD Fraksi Golkar Muhamad Amud pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait Jawaban PJ Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi terhadap Perda tentang RPJPD Tahun 2025 – 2045, di Tigaraksa, Senin, 15 Juli 2024.
PJ Bupati Andi Ony usai menyatakan penetapan tersebut juga menambahkan harapannya agar Soma Atmaja selama menjadi Plh Sekda Kabupaten Tangerang bisa melaksanakan tugas dan amanah yang menjadi harapan masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Mudah mudahan beliau dapat melaksanakan tugas ini, karena tugas bapak adalah membangun Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Usai rapat paripurna pada saat PJ Bupati bersama jajarannya berjalan keluar dicegat para wartawan untuk diwawancara ia mempersilahkan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan menjelaskan secara teknis alur penetapan PLh Sekda setelah pengunduran diri Rudi Maesyal sampai ditetapkannya Soma Atmaja.
“Pengunduran diri atau pensiun dini pa Sekda Rudi Maesyal dimulai pada tanggal 8 Juli 2024 sewaktu pa Sekda menyampaikan niatnya pada apel Senin pagi dihadapan para pegawai Pemkab,” papar Kepala BKPSDM Hendar Herawan kepada para wartawan.
Menurut Hendar, keinginan Rudi Maesyal mengundurkan diri atau pensiun dini itu tidak secara otomatis ASN langsung dapat mengundurkan diri atau pensiun, tentunya berproses. “ASN yang mengundurkan diri itu berproses, harus mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis kepada bupati atau PJ Bupati,” katanya.
Selanjutnya kata Hendar, PJ Bupati setelah menerima surat permohonan pengunduran diri tertulis maka PJ Bupati harus membuat surat secara tertulis menyetujui atau tidak menyetujui permohonan pengunduran diri ASN tersebut.
“Kalau menyetujui tentunya waktu yang bersamaan atau besoknya Bupati harus berkirim surat ke bagian kepegawaian BKN untuk minta persetujuan teknis. Di BKN itu kalau ada PNS yang mengundurkan diri tidak secara otomatis diproses karena ada hal hal yang sesuai dengan aturan ditolak oleh BKN,” ujarnya.
Bila hal disetujui sambung dia, maka akan keluar pertek (persetujuan teknis) BKN, setelah keluar pertek BKN makan Bupati akan menerbitkan SK tentang pemberhentian PNS tersebut kalau memenuhi syarat 50, 20, artinya usianya di atas 50 tahun dan masa kerjanya di atas 20 tahun maka yang bersangkutan masuk kategori pensiun dini artinya mendapatkan hak-hak pensiun.
“Untuk menghindari berbagai perdebatan maka pak Sekda mengajukan cuti besar sampai prosesnya ke BKN,” terang Hendar Herawan.
Disinggung terkait rangkap jabatan, Hendar menegaskan, yang tidak boleh merangkap itu mengajukan pengunduran diri tapi pensiun di luar tanggungan negara (CLTN), tapi ini Sekda mengajukan cuti besar.
“Jadi yang pertama pensiun dini mengajukan cuti besar, semenjak Sekda mengumumkan pensiun dini pada 8 Juli 2024, besoknya biar proses nya alami lebih clear mengajukan cuti,” ujarnya.
Masih kata Hendar, mengundurkan diri itu bukan sebagai Sekda tapi sebagai ASN, saat ini Sekda cuti sebagai PNS juga cuti sebagai Sekda. “Karena jabatannya sebagai Sekda maka secara otomatis, nanti kalau keluar SK pensiun dini baru secara definitif berhenti sebagai ASN nya otomatis berhenti jadi Sekda nya. Jadi pak Maesyal Rasyid sampai sekarang masih Sekda, cuma posisinya sedang cuti,” terang dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, surat pensiun diterbitkan sesuai dengan aturan itu tanggal 1 setiap bulan, walaupun Sekda mengajukan surat pengunduran dirinya tanggal 8, kita berproses di BKN, TMT pensiun dini nya akan terhitung tanggal 1 Agustus.
“Nah dari pak Sekda semenjak cuti sampai 31 Juli hanya bisa diisi oleh Plh Sekda, maksimal 15 hari namun bisa diperpanjang. Sedangkan untuk Plt Kominfo, pak Pj Bupati sudah menetapkan orang lain. Jadi tidak rangkap jabatan Plt maupun Plh,” pungkasnya. (Red)